SATUAN ACARA
PENYULUHAN
Cabang Ilmu : Keperawatan Komunitas
Topik : Penyalahgunaan
NAPZA
Hari/ tanggal : Jumat, 28 Desember 2012
Waktu : 30 Menit
Tempat : Kantor Desa Pentadio Timur
Sasaran :
Remaja
Metode :
Ceramah dan Tanya jawab.
Media :
Lefleat, lefchart
Materi :
Terlampir
A.
TUJUAN UMUM
Setelah mendapatkan
penyuluhan peserta diharapkan mampu memahami tentang dampak
penggunaan Napza
B.
TUJUAN KHUSUS
Setelah mengikuti
penyuluhan peserta diharapkan mampu :
a.
Mengetahui apa pengertian dari NAPZA
b.
Mampu menyebutkan jenis-jenis NAPZA
c.
Mampu menjelaskan dampak penggunaan NAPZA
C.
Tahapan Kegiatan
Tahap
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Pendahuluan
|
1. Mengucapkan salam
2. Menjelaskan latar belakang perlunya
pengetahuan tentang Penyalahgunaan Napza
3 Menjelaskan tujuan di berikan
penyuluhan
|
3 menit
|
Penyajian
|
1. Menjelaskan pengertian NAPZA
2. Menjelaskan macam - macam jenis
NAPZA
3. Menjelaskan dampak dari penyalahgunaan NAPZA
4. Memberikan kesempatan kepada audiens
untuk bertanya
|
25 menit
|
Penutup
|
Memberi kesempatan kepada audiens untuk bertanya.
Meminta salah seorang audiens menjelaskan apa itu NAPZA
2. Meminta salah seorang audiens
menyebutkan jenis-jenis NAPZA
3. Meminta salah sorang audiens menyebutkan
dampak penyalahgunaan NAPZA
Menjelaskan tentang hal-hal yang kurang dimengerti oleh
audiens
Salam
terapeutik.
|
2 menit
|
D.
EVALUASI
a. Proses :
-
Klien
mengikuti ceramah dan bertanya
-
Klien
mengobservasi/mengikuti dengan saksama
b. Akhir :
-
Klien
dapat mengikuti penyuluhan dari awal hingga akhir sebanyak 100 %
-
Klien
dapat mengetahui jenis-jenis dan bahaya penyalahgunaan NAPZA
MATERI PENYULUHAN
PENYALAHGUNAAN NAPZA
A.
TUJUAN UMUM
Setelah mendapatkan penyuluhan peserta
diharapkan mampu memahami tentang bahaya Napza
B.
TUJUAN KHUSUS
Setelah mengikuti penyuluhan peserta
diharapkan mampu :
a. Mengetahui apa pengertian dari NAPZA
b.
Mampu
menyebutkan jenis-jenis NAPZA
c.
Mampu
menjelaskan bahaya penggunaan NAPZA
I.
DEFINISI:
Narkoba atau NAPZA
adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi
seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah :
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
II.
JENIS:
Narkotika :
Menurut UU RI No 22 /
1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan
:
1. Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /
atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
Psikotropika :
Menurut UU RI No 5 /
1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan /
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
Zat Adiktif Lainnya :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang
berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol :
mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat,
dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan
tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan
memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman
beralkohol :
a. Golongan A : kadar
etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar
etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar
etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang
dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang
terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat
Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian
tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
III. DAMPAK FISIK
KARENA NAPZA
1. Saat menggunakan NAPZA:
Jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh
tak acuh), mengantuk, agresif,curiga
2. Kelebihan disis (overdosis):
Nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit
teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
3. Sedang ketagihan (putus zat/sakau) :
Mata dan hidung berair, menguap terus menerus, diare,
rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran
menurun.
4. Pengaruh jangka panjang:
Penampilan tidak
sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan
kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain.
F PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah
kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor
individual :
Kebanyakan dimulai pada
saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi
maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar
menggunakan NAPZA :
a. Cenderung
memberontak
b. Memiliki
gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang
menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya
diri
e. Mudah kecewa,
agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu,
pendiam
g. Merasa bosan
dan jenuh
h. Keinginan untuk
bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk
mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri
kabur
k. Kemampuan
komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati
iman dan kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan
meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah,
teman sebaya, maupun masyarakat.
C Lingkungan Keluarga :
a. Komunikasi
orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang
harmonis
c. Orang tua yang
bercerai, kawin lagi
d. Orang tua
terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua
otoriter
f. Kurangnya orang
yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya
kehidupan beragama.
C Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang
kurang disiplin
b. Sekolah
terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang
kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif
dan positif
d. Adanya murid
pengguna NAPZA
C Lingkungan Teman Sebaya :
a. Berteman dengan
penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman
dari teman.
C Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak
hokum
b. Situasi politik,
sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
V. UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Pencegahan primer :
mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Pencegahan Sekunder :
mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
Pencegahan Tersier :
merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar