Kamis, 31 Januari 2013




MAKALAH PENGANTAR PROFESI


ISUE BIOETIK TENTANG KLONING MANUSIA


DISUSUN OLEH

KELOMPOK 1
1.               ABD.RAHIM NAPU
2.               DWI AMELIA RAHMAN
3.               FITRIYANTI LASANGOLE
4.               HARYATI HUSAIN
5.               LUTFIYAH
6.               MULYANA RAHMATILA DANO
7.               MUTMAINNAH DAI



 






FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI KEPERAWATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GORONTALO
T.A. 2013
BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Teknologi kedokteran tak disangkal lagi melaju pesat, hingga para pasien yang semula tanpa harapan, kini dapat ditolong dengan sangat memuaskan. Tidak ketinggalan teknologi transplantasi pun makin berkembang sehingga penderita penyakit jantung, ginjal, dan lain-lain dapat bernafas lega. Masalah baru muncul, karena pasokan dan peminatnya sungguh tidak seimbang, sehingga teknologi kloning diraa dapat menjawab permasalahan itu. Namun, muncul pula problem moral atau etis setelahnya.
Salah satu fiksi ilmiah yang menjadi kenyataan dalam bidang teknologi kedokteran adalah soal kloning. Sejak keberhasilan kloning mamalia dewasa (domba Dolly) diumumkan tanggal 23 Februari 1997 yang lalu, laju perkembangan sejarah medis berubah arah. Sel somatis dewasa yang tadinya dipikir tidak mungkin menjadi sebuah mahluk hidup utuh, ternyata dengan teknik terbaru dapat dibuat menjadi mahluk utuh. Banyak pengharapan disematkan pada kepada penemuan baru tersebut untuk semakin menyejahterakan umat manusia dengan memproduksi kebutuhan pangan dan obat-obatan secara lebih memadai, untuk mencegah penyakit, dan memperpanjang harapan hidup manusia. Akan tetapi, teknologi ini menimbulkan permasalahan besar manakala manusia menjadi objek teknologi itu. Dengan teknik kloning manusia merasa mampu menciptakan kehidupan baru dalam laboratorium kehidupannya.
Masalah baru yang juga muncul adalah ketika orang tidak berpegang pada asas yang sama untuk menilai kejadian yang sama. Orang dapat menjadi bingung karena tidak tahu persis mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Perlu dipikirkan bersama kriteria mana yang akan dipergunakan untuk mengatur kehidupan bersama umat manusia. Yang jelas, yang mungkin secara teknologis tidak selalu boleh dibuat dan benar secara etis. Pertanyaan-pertanyaan etis yang mendasar sekitar kloning manusia tentu saja taka dapat dibiarkan berlalu begitu saja, misalnya mengenai martabat manusia, mengenai kebebasannya, mengenai status hukumnya, mengenai hubungan kekeluargaan, dan tentu saja mengenai nasib masa depan umat manusia seluruhnya. Dengan demikian kita dapat memahami permasalahan kloning manusia dan menempatkan diri kita pada posisi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis sehingga kita dapat mengambil sikap yang sepantasnya sebagai manusia yang bermartabat dan berbudaya.
BEBERAPA KASUS YANG TERJADI :
Dokter Italia Kloning Tiga Bayi
Severino Antinori, ginekolog terkenal asal Italia, mengaku berhasil mengkloning tiga bayi sekaligus. Dokter kontroversial yang pernah membantu wanita menopause berusia 63 tahun untuk melahirkan ini mengungkapkan keberhasilannya dalam majalah mingguan Oggi yang terbit, Rabu (4/3).
Menurutnya, ketiga bayi ini terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kini mereka telah berusia sembilan tahun. “Saya membantu melahirkan ketiganya dengan teknik kloning manusia. Mereka lahir dalam keadaan sehat dan baik-baik saja hingga sekarang,” jelas Antinori.
Antinori memang tidak menyediakan bukti atas pernyataannya, namun ia menyebut sel-sel yang berasal dari ketiga ayah bayi itu memungkinkan dikloning. Sel telur si wanita disuburkan dalam laboratorium menggunakan metode yang disebutnya transfer nuklir. “Saya menghargai rahasia keluarga si bayi yang tidak ingin saya membeberkan hal ini lebih lanjut,” tegas Antinori.
Ia mengaku, metode itu merupakan pengembangan teknik kloning untuk domba Dolly pada 1996 silam. Saat disinggung larangan kloning di Italia, Antinori hanya mengatakan, ia lebih suka berbicara tentang terapi terbaru atau pengodean kembali genetik dibanding soal kloning. Dua pekan lalu, Antinori mengungkapkan hal kontroversial lainnya. Ia mengumumkan telah membantu membuahi sel telur seorang wanita yang suaminya koma akibat kanker.
Dr Zavos Mulai Kloning Manusia 
Diam-diam, seorang ilmuwan asal Amerika Serikat, dr Panayiotis Zavos, mengkloning manusia. Kepada surat kabar Inggris, Independent, Zavos mengaku berhasil mengkloning 14 embrio manusia, 11 di antaranya sudah ditanam di rahim empat orang wanita. Tidak diketahui di mana Zavos mekakukan kloning tersebut karena di Inggris, tempat ia tinggal, dan sejumlah negara, kloning manusia dilarang. Beberapa kemungkinan muncul tempat di mana Zavos melakukan kloning, antara lain di Timur Tengah atau di Amerika Serikat, tepatnya di Kentucky, lokasi kliniknya, atau Siprus tempat ia lahir.
Tapi empat pasien yang menjadi tempat penanaman sel hasil kloningnya disebutkan, tiga di antaranya wanita sudah menikah dan satu wanita lajang. Keempat wanita itu masing-masing dari Inggris, Amerika Serikat dan sebuah negara di Timur Tengah yang tidak disebutkan.
Namun, sejauh ini hasil kerja Dr Zavos belum membuahkan hasil karena keempat wanita itu belum kunjung hamil meski embrio sudah ditanam di rahim empat wanita tersebut. “Saya memahami kenapa sejauh ini kami belum memperoleh kehamilan dari embrio yang sudah ditanam. Ini karena ada kondisi yang tidak ideal yang membuat itu tidak terjadi,” kata Dr Zavos. Ke depan, Zavos berencana berkolaborasi dengan Karl Illmensee yang sudah punya banyak pengalaman dengan proses kloning sejak 1980-an.
Untuk uji coba berikutnya, Zavos merekrut 10 pasangan muda untuk menjadi obyek uji coba berikutnya. “Banyak pasangan yang berminat untuk mencoba proses kloning ini di rahimnya,” ujarnya. Zavos sudah menetapkan biaya untuk setiap orang yang ingin mengkloning. Biaya yang ditetapkan 45.000 dollar AS hingga 75.000 dollar AS atau sekitar Rp 492,3 juta sampai Rp 820,5 juta (kurs Rp 10.940).
Harian Independent menerbitkan berita itu setelah mendapatkan rekaman video hasil proses kloning yang dilakukan Zavos. Bayi hasil kerja Zavos diperkirakan akan lahir dalam beberapa waktu ke depan. “Tidak ada keraguan dalam hal ini. Bayi hasil kloning akan muncul. Apabila kami meningkatkan usaha, kami akan mendapatkan bayi kloning dalam satu atau dua tahun. Tetapi kami belum tahu sampai sejauh mana peningkatan usaha yang  kami dilakukan,” ujar Zavos seperti dilansir Independent.
Tindakan Dr Zavos tentu saja mendapat kecaman dari kalangan ilmuwan dan dianggap melawan etik kedokteran.
Manusia meninggal 
Zavos melakukan hal yang berbeda dalam mengkloning manusia. Bila sebelumnya ilmuwan melakukannya dengan meletakkan embrio di tabung percobaan, Zavos langsung manaruhnya di rahim manusia.
Manusia yang dikloning Zavos adalah tiga orang yang sudah meninggal. Satu di antaranya adalah embrio seorang anak berusia 10 tahun bernama Cady. Anak tersebut meninggal dalam sebuah kecelakaan mobil di Amerika Serikat. Sel darah Cady telah dibekukan dan dikirim ke Zavos. Orangtua Cady setuju dengan persyaratan yang ditentukan apabila kloning embrio anaknya bisa dilahirkan dengan selamat.
Dimanakah keselaran antara sains dan agama? Mungkinkah keberhasilan kloning manusia menjadi kegagalan agama dalam menerangkan gejala alam? Bagaimana kita sebagai umat beragama menyikapi kloning manusia? Apa yang dapat kita lakukan? Perlukah mengecam kloning manusia?


BAB II
LANDASAN TEORI

A.                Pengertian Kloning
Klon berasal dari bahasa yunani,yang artinya tunas.Kloning adalah tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan jasad hidup tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama,mempunyai susunan (jumlah dan gen)yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotip yang sama. Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
B.                 Jenis kloning yang dikenal,antara lain:
1.      Kloning DNA Rekombinan
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu organisme pada satu element replikasi genetik,contohnya penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
2.      Kloning Reproduktif
Sama, contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).
3.      Kloning Terapeutik
Merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan penelitian.Tujuan utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia baru,tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.
C.                 Proses Kloning
 Proses kloning gen secara sederhana:
F  Mempersiapkan sel stem:suatu
F  Sel stem diambil inti sel yang mengandung informasi genetic kemudian dipilahkan dari sel.
F  Mempersiapkan sel telur.
F  Inti sel stem diimplikasikan ke sel telur.
F  Sel telur dipicu supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan .Setelah membelah menjadi embrio.
F  Blastosis mulai memisahkan diri dan siap diimplantasikan ke rahim.
F  Embrio tumbuh dalam rahim menjadi bayi dengan kode genetik sama persis dengan sel stem donor.
D.                Manfaat Pengkloningan
F Rekayasa genetik lebih efisien dan manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ tubuh pengganti(jika memerlukan)yang biasa diperoleh melalui donor,dengan kloning ia tidak akan lagi merasa kekurangan ginjal,hati,jantung,darah,dan sebagainya,karena ia bisa mendapatkannya dari manusia hasil teknologi kloning.
F Manfaat kloning bagi dunia bioteknologi:
C  Memproduksi organ tubuh untuk keperluan transplantasi permasalahan suplai organ yang kurang untuk transplantasi menjadi sangat mendesak untuk diselesaikan pada sekarang ini.
C  Menghindarkan atau menolak penyakit
C  Menciptakan manusia unggul
C  Seleksi jenis kelamin
C  Memecahkan masalah reproduksi(tidak dapat memiliki keturunan)
C  Menyediakan bahan riset
C  Immortalitas(ingin tetap abadi)
C  Bisnis para ahli bioteknologi
E.                 Tiga alasan ilmiah untuk tidak melakukan kloning manusia:
F Mutasi gen-bayi yang tidak normal adalah sebuah mimpi buruk. contoh : kodok tanpa kepala, tikus berkaki empat.
F Resiko emosional-seorang anak hasil kloning mengetahui bahwa ibunya adalah saudara kembarnya, neneknya adalah ibunya, setiap kali seorang ibu melihat anaknya, dia melihat dirinya sendiri tumbuh.
F Resiko penyalahgunaan teknologi-dengan adanya teknologi genetika,para ilmuwanbisa saja membuat manusia dengan kekuatan super.Manusia dengan otot kawat balung wesi yang dapat digunakan untuk tujuan tidak baik ( tentara super misalnya )
F.                  Bahaya Pengkloningan
F Kita mudah kehilangan pandangan akan martabat manusia, dan kesakralan tindakan kasih suami istri dalam perkawinan.
F Kita terjerumus ke dalam suatu pandangan egois menciptakan kerajaan kita sendiri,dan bukannya berjuang demi hidup dalam kerajaan ALLAH.
F Peradaban manusia akan hilang
F Tidak adanya garis keturunan lagi
F Keseimbangan alam akan terganggu
G.                Hukum kloning (islam)
F kloning tumbuhan dan hewan memperbaiki kualitas dn produktivitas tanaman  dan hewan menurut syara’ termasuk mubah (sunah).
F kloning embrio,kloning embrioterjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri atas pertemuan sel sperma suami dengan sel telur istri.Sel embrio itu kemudian diperbanyak (hingga berpotensi untuk membelah dn berkembang.u dipisahkan sel embrio itu selanjutnya dapat ditanamkan dallm rahim pemilik sel telur(mubah).
F Kloning manusia walaupun dngan alasan untuk memperbaiki keturunan ;biar lebih cerdas rupawan lebih sehat,lebih kuat dll,kloning manusia hukumnya haram.  
H.                Bukti-Bukti Kloning Manusia dalam Pro-Kontra
Bertolak dari manfaat dan mudlaratnya teknologi kloning ini, agamawan, ahli politik, ahli hukum dan pakar kemasyarakatan perlu segera merumuskan mengenai aturan pemakaian teknologi kloning. Sebab ditangan ilmuwan ‘hitam’, kloning bisa menjadi malapetaka.
Seorang anggota kelompok Raelian, Brigitte Boisselier mengatakan, bukti ilmiah akan diajukan segera, jika saya tidak mengajukan bukti ilmiah, pasti Anda mengatakan saya telah mengarang cerita. Jadi satu-satunya cara adalah kami akan mengundang seorang pakar independen ke tempat orang tua bayi itu. Di sana ia bisa mengambil contoh sel dari bayi dan ibunya, untuk kemudian membandingkannya. Jadi, Anda akan mendapatkan bukti.
Raelian sejauh ini dikenal sebagai sekte agama yang percaya bahwa kehidupan di luar angkasa telah menciptakan kehidupan di bumi. Kelompok yang mendapat pengakuan resmi pemerintah negara bagian Quebec, Kanada, sebagai gerakan agama di tahun 1990-an ini mengklaim memiliki 55 ribu anggota di berbagai penjuru dunia, termsuk Amerika. Kelompok ini memilki sebuah taman yang terbuka untuk umum bernama UFO land, dekat Montreal.
F    Pro
Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki- laki dan perempuan dan prosesnya dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang intinya agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berduferensiasi kemudian berkembang menjadi janin dan akhirnya dilahirkan. Kloning yang dilakukan pada laki-laki maupun perempuan baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih sehat, lebih kuat, dan rupawan.
Kloning terhadap manusia (Eve) merupakan sebuah keberhasilan para ilmuwan Barat dalam memanfaatkan sains yang akhirnya mampu membuat sebuah kemajuan pesat – yang telah melampaui seluruh ramalan manusia. Betapa tidak, cara ini dianggap sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas keturunan: lebih cerdas, kuat, rupawan, ataupun untuk memperbanyak keturunan tanpa membutuhkan proses perkembangbiakan konvensional.
Revolusi kloning manusia ini semakin memantapkan dominasi sains Barat terhadap kehidupan manusia, termasuk kaum Muslim. Apalagi, efek berikutnya dari perkembangan revolusi ini yaitu penggunaan dan pemanfaatannya akan selalu didasarkan pada ideologi tertentu. Bagi kaum Muslim sendiri, meskipun eksperimen ilmiah dan sains itu bersifat universal, dalam aspek penggunaannya harus terlebih dulu disesuaikan dengan pandangan hidup kaum Muslim.
Persoalan yang pertama adalah terkait dengan kontroversi adanya “intervensi penciptaan” yang dilakukan manusia terhadap “tugas penciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Allah SWT. Dan persoalan yang kedua adalah bagaimana posisi syariat menghadapi kontroversi pengkloningan ini. Apakah syariat mengharamkan atau justru sebaliknya menghalalkan?
Bisa dikatakan bahwa hampir semua ajaran Agama di dunia mengatakan bahwa manusia diciptakan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur dan diberi roh/jiwa oleh Tuhan pada hari ke-X setelah masa masuknya sperma ke dalam sel telur.
Ajaran mengenai penciptaan manusia yang selanjutnya berhubungan dengan kelahiran manusia di dunia merupakan sentral utama ajaran Agama mengingat hidup dan mati merupakan misteri terbesar manusia sejak manusia pertama kali menghuni bumi. Dari misteri kehidupan (lahir-mati) manusia, maka ajaran untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan menjadi pedoman bagi manusia yang telah diciptakan oleh Tuhan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur. Semua itu tercatat secara jelas dalam kitab suci.
Beberapa lembaga riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan. Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan medis, seperti tangan yang hilang karena kecelakaan dapat dikloning baru, begitu juga jika terjadi ginjal yang rusak (gagal ginjal). Dan terakhir, ada dua berita pengkloningan manusia yakni Dokter Italia Kloning Tiga Bayi dan Dr. Zavos Mulai Kloning Manusia.
F    Kontra
a. Dokter Italia Kloning Tiga Bayi
Severino Antinori, ginekolog terkenal asal Italia, mengaku berhasil mengkloning tiga bayi sekaligus. Dokter kontroversial yang pernah membantu wanita menopause berusia 63 tahun untuk melahirkan ini mengungkapkan keberhasilannya dalam majalah mingguan Oggi yang terbit, Rabu (4/3).
Menurutnya, ketiga bayi ini terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kini mereka telah berusia sembilan tahun. “Saya membantu melahirkan ketiganya dengan teknik kloning manusia. Mereka lahir dalam keadaan sehat dan baik-baik saja hingga sekarang,” jelas Antinori.
b. Dr. Zavos Mulai Kloning Manusia
Diam-diam, seorang ilmuwan asal Amerika Serikat, dr. Panayiotis Zavos, mengkloning manusia. Kepada surat kabar Inggris, Independent, Zavos mengaku berhasil mengkloning 14 embrio manusia, 11 di antaranya sudah ditanam di rahim empat orang wanita. Tidak diketahui di mana Zavos mekakukan kloning tersebut karena di Inggris, tempat ia tinggal, dan sejumlah negara, kloning manusia dilarang. Beberapa kemungkinan muncul tempat di mana Zavos melakukan kloning, antara lain di Timur Tengah atau di Amerika Serikat, tepatnya di Kentucky, lokasi kliniknya, atau Siprus tempat ia lahir. Tapi empat pasien yang menjadi tempat penanaman sel hasil kloningnya disebutkan, tiga di antaranya wanita sudah menikah dan satu wanita lajang. Keempat wanita itu masing-masing dari Inggris, Amerika Serikat dan sebuah negara di Timur Tengah yang tidak disebutkan.
Namun, sejauh ini hasil kerja Dr. Zavos belum membuahkan hasil karena keempat wanita itu belum kunjung hamil meski embrio sudah ditanam di rahim empat wanita tersebut. “Saya memahami kenapa sejauh ini kami belum memperoleh kehamilan dari embrio yang sudah ditanam. Ini karena ada kondisi yang tidak ideal yang membuat itu tidak terjadi,” kata Dr. Zavos. Ke depan, Zavos berencana berkolaborasi dengan Karl Illmensee yang sudah punya banyak pengalaman dengan proses kloning sejak 1980-an.
Untuk uji coba berikutnya, Zavos merekrut 10 pasangan muda untuk menjadi obyek uji coba berikutnya. “Banyak pasangan yang berminat untuk mencoba proses kloning ini di rahimnya,” ujarnya.
Bayi hasil kerja Zavos diperkirakan akan lahir dalam beberapa waktu ke depan. “Tidak ada keraguan dalam hal ini. Bayi hasil kloning akan muncul. Apabila kami meningkatkan usaha, kami akan mendapatkan bayi kloning dalam satu atau dua tahun. Tetapi kami belum tahu sampai sejauh mana peningkatan usaha yang kami dilakukan,” ujar Zavos seperti dilansir Independent. Tindakan dr. Zavos tentu saja mendapat kecaman dari kalangan ilmuwan dan dianggap melawan etik kedokteran.
F    C. Zavos melakukan kloning terhadap manusia yang telah meninggal
` Zavos melakukan hal yang berbeda dalam mengkloning manusia. Bila sebelumnya ilmuwan melakukannya dengan meletakkan embrio di tabung percobaan, Zavos langsung manaruhnya di rahim manusia.
Manusia yang dikloning Zavos adalah tiga orang yang sudah meninggal. Satu di antaranya adalah embrio seorang anak berusia 10 tahun bernama Cady. Anak tersebut meninggal dalam sebuah kecelakaan mobil di Amerika Serikat. Sel darah Cady telah dibekukan dan dikirim ke Zavos. Orang tua Cady setuju dengan persyaratan yang ditentukan apabila kloning embrio anaknya bisa dilahirkan dengan selamat.
I.                   Kloning Manusia Ditinjau dari Segi Agama, Sosial-Budaya, dan Hukum di Indonesia
1.      Kloning manusia ditinjau dari Agama
a.       Agama Islam
Dalam kitab-kitab klasik belum (atau mungkin malah tidak) ditemukan pendapat-pendapat pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik kloning. Namun, metode pengambilan hukum melalui kaidah-kaidah ushul fiqh yang telah digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum (mungkin juga tidak) ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.
Di sini kami akan kemukakan beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini mengenai kasus kloning ini. Pendapat ini kami kutip dari kajian yang dibuat Badan Kajian Keislaman (Majma’ al-Buhts al-Islamiyyah), Kairo, Mesir. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki manfaat bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia (lihat surat al-Baqarah/2:29 dan surat al-Jatsiyah/45:13).
Professor Abdulaziz Sachedina of the University of Virginia, merujuk pada ayat Al-quran surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan kloning tidak mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap makhluknya. Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah (QS. 23:12-14) ” Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”.
Hasil konferensi tahun 1997 oleh Islamic fiqh mengemukakan pandangan bahwa Allah adalah pencipta alam semesta, seminar ini menyimpulkan bahwa Kloning manusia itu haram dan Kloning terhadap hewan itu halal, Kloning terhadap manusia itu akan menimbulkan masalah komplek sosial dan moral.
Fatwa terakhir, tentang larangan mengkloning manusia dikeluarkan jawatan Kuasa Fatwa Majelis Kebangsaan Malaysia melalui keputusan mudzakarah yang ke 51 pada tanggal 11 maret 2002, menetapkan bahwa : (1) Kloning manusia untuk tujuan apapun adalah haram, karena bertentangan dengan fitrah kejadian manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh Allah SWT. (2) Penggunaan stem cell dengan tujuan medis sejauh tidak ber tentangan dengan hukum syara diperbolehkan.
Ali Yafie dengan tegas menyatakan bahwa bayi kloning merupakan bayi bermasalah dalam bentuk hukum islam karena bersangkutan dengan:
F    Bayi kloning akan dipertanyakan siapa ibu dan bapak syahnya
F    Dalam proses kloning terdapat 3 pihak:
F    Perempuan yang diambil sel telurnya,
F    Donor pemberi selnya (inti selnya akan mengganti inti sel pertama yang sudah dihancurkan,
F    Ibu pengganti yang rahimnya dipakai untuk menanam embrio yang berasal dari donor, sampai dapat menyelesaikan perkembangannya dan melahirkannya, ketiga pihak itu dipertanyakan status dan hubungannya dalam unit keluarga
F    Proses kloning menggambarkan lahirnya manusia akan mendapat nasab dari mana.
F    Pihak manakah yang bertanggung jawab atas kelanjutan hidup bayi Kloning
F    Apa Maslahat dan kemudaratan dari kloning manusia.
Karena kloning adalah persoalan kontemporer yang hukumnya sendiri tidak pernah dibicarakan dalam al-Quran maupun Hadist dan ijtihad para ulama Mutaqaddimin. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menetapkan hukumnya adalah melalui ijtihad.
1. Manfaat positif yang mungkin diperoleh antara lain:
F Kloning dapat membantu pasangan suami-istri yang mempunyai problem reproduksi untuk memperoleh anak,
F Dengan kloning, para ilmuwan dapat mengobati berbagai macam penyakit akibat rusaknya, beberapa gen yang terdapat dalam tubuh manusia
F Kloning memberikan peluang kepada para ilmuwan untuk menentukan karakteristik (fisik dan mental),
F Ilmuwan dapat menentukan silsilah seseorang yang tak dikenal
F Dapat menjadikan sebagai dasar untuk membuktikan pelaku perzinahan.

2. Implikasi negatif.
F Proses penciptaan manusia merupakan hak prerogatif Allah semata (the divine will), dengan mengkloning manusia, berarti telah memasuki dan mengintervensi ranah kekuasaan Allah,
F Para ilmuwan tersebut tidak mempercayai bahwa Allah adalah pencipta yang paling sempurna (Ahsan al-Khaliqin),
F Tuhan telah menciptakan manusia dengan keragaman, kloning manusia bertentangan dengan sunatullah. (Partaonan Daulay, 2005 . 92).
Kloning ini hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Kloning manusia akan menghilangkan garis keturunan, padahal Islam mewajibkan memelihara nasab, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda : “ Siapa saja yang menghubungkan kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. “ (HR. Ibnu Majah).
Menjadi hal yang menarik pada poling tahun 2001 oleh CNN, diantara 1005 orang Amerika yang menganggap kloning manusia adalah ide yang buruk lebih dari 90 persen. Dan hampir 69 persen menganggap itu adalah melawan kehendak Tuhan. Hanya 19 persen pada tahun 1997 yang menganggap tidak melawan kehendak Tuhan dan meningkat pada tahun 2001, 23 persen menganggap itu tidak melawan perintah Tuhan.
b.      Agama Kristiani-Katolik
Pandangan Kristen mengenai proses kloning manusia dapat ditelaah dalam terang beberapa prinsip Alkitabiah. Pertama, umat manusia diciptakan dalam rupa Allah, dan karena itu, bersifat unik. Kejadian 1:26-27 menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam rupa dan gambar Allah, dan bersifat unik dibandingan dengan ciptaan-ciptaan lainnya.
Jelaslah bahwa itu adalah sesuatu yang perlu dihargai dan tidak diperlakukan seperti komoditas yang dijual atau diperdagangkan. Sebagian orang mempromosikan kloning manusia dengan tujuan untuk menciptakan organ pengganti untuk orang-orang yang membutuhkan pengcangkokan namun tidak dapat menemukan donor yang cocok. Pemikirannya adalah mengambil DNA sendiri dan menciptakan organ duplikat yang terdiri dari DNA itu sendiri akan sangat mengurangi kemungkinan penolakan terhadap organ itu.
Walaupun ini mungkin benar, masalahnya melakukan hal yang demikian amat merendahkan kehidupan manusia. Proses kloning menuntut penggunaan embrio manusia; dan walaupun sel dapat dihasilkan untuk membuat organ yang baru, untuk mendapatkan DNA yang diperlukan beberapa embrio harus dimatikan. Pada hakikatnya kloning akan “membuang” banyak embrio manusia sebagai “barang sampah,” meniadakan kesempatan untuk embrio-embrio itu bertumbuh dewasa.
Mengenai apakah klon memiliki jiwa, kita lihat kembali pada penciptaan hidup. Kejadian 2:7 mengatakan, “Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.” Inilah gambaran Allah menciptakan jiwa manusia. Jiwa adalah siapa kita, bukan apa yang kita miliki (1 Korintus 15:45). Pertanyaannya adalah jiwa seperti apa yang akan diciptakan oleh kloning manusia?
Ini bukanlah pertanyaan yang dapat kita jawab saat ini.
Banyak orang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan dengan terbentuknya embrio, dan karena itu embrio bukan betul-betul manusia. Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Mazmur 139:13-16 mengatakan, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.” Penulis, Daud, menyatakan bahwa dia dikenal secara pribadi oleh Allah sebelum dia dilahirkan, berarti bahwa pada saat pembuahannya dia adalah manusia dengan masa depan dan Allah mengenal Dia dengan dekat.
Selanjutnya, Yesaya 49:1-5 berbicara mengenai Allah memanggil Yesaya untuk melayani sebagai nabi ketika dia masih berada dalam kandungan ibu. Yohanes Pembaptis juga dipenuhi dengan Roh Kudus ketika dia masih berada dalam kandungan (Lukas 1:15). Semua ini menunjuk pada pendirian Alkitab bahwa hidup dimulai pada saat pembuahan. Dalam terang ini, kloning manusia, bersama dengan dirusaknya embrio manusia, tidaklah sejalan dengan pandangan Alkitab mengenai hidup manusia.
Lebih dari itu, kalau manusia diciptakan, tentulah ada Sang Pencipta, dan karena itu manusia tunduk dan bertanggung jawab kepada Sang Pencipta itu. Sekalipun pandangan umum – pandangan psikologi sekuler dan humanistik – mau orang percaya bahwa manusia tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali dirinya sendiri, dan bahwa manusia adalah otoritas tertinggi, Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Alkitab mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia, dan memberi manusia tanggung jawab atas bumi ini (Kejadian 1:28-29 dan Kejadian 9:1-2). Dengan tanggung jawab ini ada akuntabilitas kepada Allah. Manusia bukan penguasa tertinggi atas dirinya dan karena itu dia tidak dalam posisi untuk membuat keputusan sendiri mengenai nilai hidup manusia. Ilmu pengetahuan juga bukan otoritas yang menentukan etis tidaknya kloning manusia, aborsi, atau eutanasia. Menurut Alkitab, Allah adalah satu-satuNya yang memiliki hak kedaulatan mutlak atas hidup manusia. Berusaha mengontrol hal-hal sedemikian adalah menempatkan diri pada posisi Allah. Jelaslah bahwa manusia tidak boleh melakukan hal demikian.
Kalau kita melihat manusia semata-mata sebagai salah satu ciptaan dan bukan sebagai ciptaan yang unik, dan manusia adalah ciptaan yang unik, maka tidak sulit untuk melihat manusia tidak lebih dari peralatan yang perlu dirawat dan diperbaiki. Namun kita bukanlah sekedar kumpulan molekul dan unsur-unsur kimia. Alkitab dengan jelas mengajarkan bahwa Allah menciptakan setiap kita dan memiliki rencana khusus untuk setiap kita. Lebih lagi, Dia menginginkan hubungan pribadi dengan setiap kita, melalui Anak-Nya, Yesus Kristus. Sekalipun ada aspek-aspek kloning manusia yang mungkin bermanfaat, umat manusia tidak punya kontrol terhadap arah perkembangan teknologi kloning. Adalah bodoh kalau beranggapan bahwa niat baik akan mengarahkan penggunaan kloning. Manusia tidak dalam posisi untuk menjalankan tanggung jawab atau memberi penilaian yang harus dilakukan untuk mengatur kloning manusia.
c.       Agama Budha
Dari sudut pandang buddhis, maka kita percaya bahwa tidak ada kekuatan yang bisa melawan hukum-hukum Dhamma – hukum alam yang “mengatur” semesta ini. Selama ini kita hanya bisa hidup dengan menyelaraskan diri dengan hukum alam. Kita, misalnya, hanya bisa bernapas dengan menghirup udara, karenanya harus menggunakan tabung oksigen di dalam laut. Kita minum air tawar – bukan air asin; kalau tidak air tawar, maka kita hanya bisa berusaha menawarkan air asin, dan sebagainya.
Ada dua kategori hukum alam yang terkait dalama masalah kloning, yakni
F Bija Niyama (hukum-hukum biologis) Dari sudut Bija Niyama, terbukti, sebenarnya apa yang dilakukan oleh para sarjana selama ini, hanyalah sekedar mempelajari hukum alam (dalam hal ini proses alami pembuahan) lalu mencontohi dan menerapkannya (dalam hal ini memberi kejutan listrik dan mengkondisikan “pembuahan” – masuknya DNA ke sel ovum). Nah, sampai disini kita tidak usah kwatir, sebab bila tidak sejalan dengan hukum alam, maka tidak akan berhasil (dalam istilah agama lain : “Bila tidak dikehendaki Tuhan”). Dalam kasus Dolly, terbukti para sarjana masih sangat meragukan kelangsungan hidup Dolly. Secara biologis, Dolly yang baru dilahirkan sebenarnya telah berumur 6 tahun, karena DNA-nya diambil dari sel yang telah berumur 6 tahun (domba induk yang di”fotokopi” telah berumur 6 tahun). Terbukti hukum alam Anicca turut “menghadangnya”. Belum lagi, telah terbukti bahwa hasil kloning biasanya peka terhadap perubahan lingkungan dan cepat mati. Terbukti, embrio manusia hasil kloning Jerry Hall diatas hanya berumur beberapa hari dan tidak sampai menjadi jabang bayi. Apa gunanya usaha kloning bila hanya untuk menghasilkan makhluk berumur pendek – mengalami penuaan dini dan berpenyakitan. Saat ini pun para ilmuwan masih “wait and see” pada nasib Dolly.
F Kamma Niyama (hukum karma). Dari sudut Kamma Niyama, diketahui bahwa kelahiran kembali dikondisikan oleh Tanha (keinginan yang sangat kuat) dalam hal ini Kamma Tanha (keinginan kuat akan kenikmatan nafsu) dan Bhava Tanha (keinginan kuat untuk senantiasa bereksis). Keinginan kuat ini berbentuk arus enerji batin yang sangat kuat yang lalu mencari “wadah” (badan) untuk bereksis (baca: lahir kembali). Enerji batin yang luar biasa ini adalah unsur utama kelahiran; unsur biologis yang menyediakan “wadah” adalah unsur berikutnya, tanpa harus memperhitungkan bagaimana unsur biologis itu dipersiapkan oleh alam. Lalu, bagaimana (perjalanan) karma dari mereka yang adalah hasil “fotokopi” dengan “asli”nya, atau apalagi kalau “fotokopi”nya dibuat banyak. Vinnana (kesadaran / “jiwa” terlahir kembali) mana yang asli?. Apakah vinnana juga turut “berfotokopi”? Penjelasannya sangat sederhana. Di alam ini tidak ada makhluk yang persis sama. Sebenarnya hasil kloning tidak mungkin pernah sama. Walau “blue print” (DNA) sama, tapi pengalaman-pengalaman yang akan di alami tidak mungkin sama. Disekitar kita saja, banyak kembar identik (berwajah sama, bersifat sama) yang terlahir dari satu zygote (calon embrio hasil pembuahan alami) yang membelah menjadi dua. Mereka sebenarnya justru adalah kloning alami, tapi bukankah para kembar identik di masyarakat kita perjalanan nasibya (baca: karmanya) akan berbeda. Jadi, jelas mereka berasal dari vinnana yang berbeda. Kedekatan kondisi atau keakraban mereka satu sama lain di alam kehidupan yang sebelumnya mengkondisikan mereka terlahir di kandungan yang sama. Kondisi (sankhara) termasuk pengalaman-pengalaman hidupnya (yang dalam bahasa buddhis adalah bersangkutan dengan karma-nya) akan berbeda sejak dimulainya pembelahan sel (yang kemudian akan membentuk makhluk utuh). Tempat “nidasi” (tempat embrio melekat di kandungan ibu) dari dua kembar identik, sudah pasti akan berbeda. Dan, ternyata nutrisi yang diterima oleh jabang bayi di dalam kandungan tergantung pada lokasi nidasi ini. Nutrisi yang berbeda menyebabkan pula perbedaan besar dan sehatnya bayi yang lahir kemudian. Lalu, setelah lahir pengalaman hidupnya pasti akan berbeda. Dengan demikian Kamma Niyama (hukum karma) berjalan terus. Tidak ada benturan dengan Dhamma. Dhamma adalah hukum alam, hukum alam tidak bisa dilawan.
Agama Buddha melarang atau tidak melarang kloning?. Bila ditelusuri lebih lanjut, maka istilah melarang sebenarnya tidak relevan dengan ajaran Sang Buddha. Ajaran Sang Buddha bukanlah pasal-pasal hukum dan undang-undang. Agama Buddha adalah ajaran yang mengajarkan ajaran ketuhanan – menunjukkan yang mana yang baik dan yang mana yang tidak baik – bukan ajaran yang mengajarkan “perintah Tuhan”. Ajaran agama Buddha tidak mendasarkan dapat tidaknya pemberlakuan sesuatu hal pada diperkenankan atau dilarang Tuhan.
Konsep melarang (atau membolehkan) adalah konsep manusiawi. Tuhan adalah sesuatu yang lebih besar, bukan makhluk – bukan pribadi. Juga bukan makhluk adikodrati ataupun mahadewa, yang dianggap sebagai penguasa alam ini. Umat Buddha juga tidak perlu kwatir bahwa usaha kloning akan melecehkan kitab suci Tipitaka. Kita tidak perlu mendasarkan keberadaan Dhamma pada kitab-kitab suci dan sabda-sabda. Dhamma adalah hukum alam. Hukum alam akan berjalan tidak tergantung pada ada atau tidaknya kitab suci Tipitaka (buat umat Buddha) ataupun pernah atau tidak pernahnya Sang Buddha terlahir.
Dengan demikian, sebenarnya pertimbangan pemberlakuan sesuatu hal dalam pandangan agama Buddha adalah pada baik atau tidak baiknya hasil perbuatan itu bagi diri sendiri dan bagi diri orang lain.
d.      Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu, ada tiga jenis makhluk yang diciptakan Tuhan, yaitu tumbuhan, hewan, dan manusia, sesuai dengan ruang dan waktu. Manusia merupakan yang paling sempurna, karena ia punya kelebihan bisa menentukan dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Tubuh manusia, termasuk seluruh elemennya, juga mempunyai kodrat sendiri-sendiri. Kuku di kaki, rambut di kepala, dan seterusnya, itu memiliki kodrat masing-masing. Semua itu berjalan menurut hukum kodrat atau hukum kemahakuasaan.
J.                   Kloning Manusia Ditinjau dari Sosial–Budaya
Masyarakat manusia intinya adalah proses interaksi sosial yaitu hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Interaksi sosial yang dilakukan secara berulang-ulang serta bertahan dalam jangka waktu yang relatif lama, biasanya menghasilkan hubungan-hubungan sosial. Bila hubungan sosial tersebut dilakukan secara sistematis dan tertib maka hubungan sosial tadi akan menjadi sistem sosial. Dengan demikian, sistim social merupakan suatu wadah dan proses dari pola-pola interaksi sehingga sistim ini mempunyai unsur-unsur pokok yaitu kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah, kedudukan dan peranan yang mencakup posisi dan hak serta kewajiban seseorang dan penerapannya dalam interaksi sosial, kekuasaan, sanksi dan fasilitas. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kloning pada manusia pada saat ini dapat dikatakan tidak etis tapi tidak menutup kemungkinan pada suatu saat nanti dapat dikatakan etis karena adanya situasi dan kondisi tertentu.
K.                Kloning Manusia Ditinjau dari Hukum Perundang-Undangan di Indonesia
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kloning menimbulkan kontroversi, terutama yang bersangkutan dengan kloning manusia. Isu yang mengedepan dan menjadi perdebatan pada forum internasional adalah apakah larangan terhadap kloning manusia bersifat mutlak atau terbatas pada kloning reproduktif manusia. Kloning manusia diidentifikasi menirnbulkan beberapa masalah, baik masalah etika dan moral, masalah ilmiah, serta masalah sosial. Kloning berdasarkan Undang-undang perkawinan No. ! tahun 1974 juga bertentangan, karena anak yang syah adalah anak yang lahir dari dalam atau sebagai akibat perkawinan yang syah.
                                                                                   

















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Kloning adalah cara yang ditempuh para ilmuwan untuk mengkaji sebuah teori yaitu ”penggandaan” baik itu penggandaan tumbuhan, hewan, maupun manusia. Penggandaan tersebut dilakukan tanpa perkawinan(ASEKSUAL). Prosesnya tergolong susah-susah gampang, terutama jika ingin melakukan kloning manusia, pengkloning harus fasih dalam memisahkan Gen yang baik dan Gen yang buruk, karena Gen manusia itu kompleks. Manfaat dari kloning sendiri baik, untuk tumbuhan dapat menghasilkan tumbuhan baru dengan sekejap, untuk hewan tidak membuatnya punah, dan untuk manusia dapat menyediakan organ-organ transplantasi (jika memerlukan) misal jantung, ginjal, hati dan sumsum tulang belakang. Akibat dari kloning sendiri, bagi tumbuhan tidak memberi kesempatan tumbuhan baru untuk tumbuh dan berkembang juga bagi hewan, dan untuk manusia dapat merusak moralitas, juga dapat menghancurkan peradaban manusia itu sendiri karena kegilaan mereka akan keabadian. Kloning sendiri sebenarnya haram dilakukan kepada manusia.

















DAFTAR PUSTAKA

http://safnowandi.wordpress.com/2012/02/17/kloning/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar