MAKALAH
PENGANTAR PROFESI
ISUE BIOETIK
TENTANG KLONING MANUSIA
DISUSUN
OLEH
KELOMPOK
1
1.
ABD.RAHIM NAPU
2.
DWI AMELIA RAHMAN
3.
FITRIYANTI LASANGOLE
4.
HARYATI HUSAIN
5.
LUTFIYAH
6.
MULYANA RAHMATILA DANO
7.
MUTMAINNAH DAI
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
PROGRAM
STUDI KEPERAWATAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH GORONTALO
T.A.
2013
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Teknologi kedokteran tak disangkal lagi melaju pesat, hingga
para pasien yang semula tanpa harapan, kini dapat ditolong dengan sangat
memuaskan. Tidak ketinggalan teknologi transplantasi pun makin berkembang
sehingga penderita penyakit jantung, ginjal, dan lain-lain dapat bernafas lega.
Masalah baru muncul, karena pasokan dan peminatnya sungguh tidak seimbang,
sehingga teknologi kloning diraa dapat menjawab permasalahan itu. Namun, muncul
pula problem moral atau etis setelahnya.
Salah satu fiksi ilmiah yang menjadi kenyataan dalam bidang
teknologi kedokteran adalah soal kloning. Sejak keberhasilan kloning mamalia
dewasa (domba Dolly) diumumkan tanggal 23 Februari 1997 yang lalu, laju
perkembangan sejarah medis berubah arah. Sel somatis dewasa yang tadinya
dipikir tidak mungkin menjadi sebuah mahluk hidup utuh, ternyata dengan teknik
terbaru dapat dibuat menjadi mahluk utuh. Banyak pengharapan disematkan pada
kepada penemuan baru tersebut untuk semakin menyejahterakan umat manusia dengan
memproduksi kebutuhan pangan dan obat-obatan secara lebih memadai, untuk
mencegah penyakit, dan memperpanjang harapan hidup manusia. Akan tetapi,
teknologi ini menimbulkan permasalahan besar manakala manusia menjadi objek
teknologi itu. Dengan teknik kloning manusia merasa mampu menciptakan kehidupan
baru dalam laboratorium kehidupannya.
Masalah baru yang juga muncul adalah ketika orang tidak
berpegang pada asas yang sama untuk menilai kejadian yang sama. Orang dapat
menjadi bingung karena tidak tahu persis mana yang boleh dan mana yang tidak
boleh. Perlu dipikirkan bersama kriteria mana yang akan dipergunakan untuk
mengatur kehidupan bersama umat manusia. Yang jelas, yang mungkin secara
teknologis tidak selalu boleh dibuat dan benar secara etis.
Pertanyaan-pertanyaan etis yang mendasar sekitar kloning manusia tentu saja
taka dapat dibiarkan berlalu begitu saja, misalnya mengenai martabat manusia,
mengenai kebebasannya, mengenai status hukumnya, mengenai hubungan
kekeluargaan, dan tentu saja mengenai nasib masa depan umat manusia seluruhnya.
Dengan demikian kita dapat memahami permasalahan kloning manusia dan
menempatkan diri kita pada posisi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
dan etis sehingga kita dapat mengambil sikap yang sepantasnya sebagai manusia
yang bermartabat dan berbudaya.
BEBERAPA
KASUS YANG TERJADI :
Dokter Italia Kloning Tiga Bayi
Severino Antinori, ginekolog
terkenal asal Italia, mengaku berhasil mengkloning tiga bayi sekaligus. Dokter
kontroversial yang pernah membantu wanita menopause berusia 63 tahun untuk
melahirkan ini mengungkapkan keberhasilannya dalam majalah mingguan Oggi yang
terbit, Rabu (4/3).
Menurutnya, ketiga bayi ini terdiri
dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kini mereka telah berusia sembilan
tahun. “Saya membantu melahirkan ketiganya dengan teknik kloning manusia.
Mereka lahir dalam keadaan sehat dan baik-baik saja hingga sekarang,” jelas
Antinori.
Antinori memang tidak menyediakan
bukti atas pernyataannya, namun ia menyebut sel-sel yang berasal dari ketiga
ayah bayi itu memungkinkan dikloning. Sel telur si wanita disuburkan dalam
laboratorium menggunakan metode yang disebutnya transfer nuklir. “Saya
menghargai rahasia keluarga si bayi yang tidak ingin saya membeberkan hal ini
lebih lanjut,” tegas Antinori.
Ia mengaku, metode itu merupakan
pengembangan teknik kloning untuk domba Dolly pada 1996 silam. Saat disinggung
larangan kloning di Italia, Antinori hanya mengatakan, ia lebih suka berbicara tentang
terapi terbaru atau pengodean kembali genetik dibanding soal kloning. Dua pekan
lalu, Antinori mengungkapkan hal kontroversial lainnya. Ia mengumumkan telah
membantu membuahi sel telur seorang wanita yang suaminya koma akibat kanker.
Dr Zavos Mulai Kloning Manusia
Diam-diam, seorang ilmuwan asal
Amerika Serikat, dr Panayiotis Zavos, mengkloning manusia. Kepada surat
kabar Inggris, Independent, Zavos mengaku berhasil mengkloning 14 embrio
manusia, 11 di antaranya sudah ditanam di rahim empat orang wanita. Tidak
diketahui di mana Zavos mekakukan kloning tersebut karena di Inggris, tempat ia
tinggal, dan sejumlah negara, kloning manusia dilarang. Beberapa kemungkinan
muncul tempat di mana Zavos melakukan kloning, antara lain di Timur Tengah atau
di Amerika Serikat, tepatnya di Kentucky, lokasi kliniknya, atau Siprus tempat
ia lahir.
Tapi empat pasien yang menjadi
tempat penanaman sel hasil kloningnya disebutkan, tiga di antaranya wanita
sudah menikah dan satu wanita lajang. Keempat wanita itu masing-masing dari
Inggris, Amerika Serikat dan sebuah negara di Timur Tengah yang tidak
disebutkan.
Namun, sejauh ini hasil kerja Dr
Zavos belum membuahkan hasil karena keempat wanita itu belum kunjung hamil
meski embrio sudah ditanam di rahim empat wanita tersebut. “Saya memahami
kenapa sejauh ini kami belum memperoleh kehamilan dari embrio yang sudah
ditanam. Ini karena ada kondisi yang tidak ideal yang membuat itu tidak
terjadi,” kata Dr Zavos. Ke depan, Zavos berencana berkolaborasi dengan Karl
Illmensee yang sudah punya banyak pengalaman dengan proses kloning sejak
1980-an.
Untuk uji coba berikutnya, Zavos
merekrut 10 pasangan muda untuk menjadi obyek uji coba berikutnya. “Banyak
pasangan yang berminat untuk mencoba proses kloning ini di rahimnya,” ujarnya.
Zavos sudah menetapkan biaya untuk setiap orang yang ingin mengkloning. Biaya
yang ditetapkan 45.000 dollar AS hingga 75.000 dollar AS atau sekitar Rp 492,3
juta sampai Rp 820,5 juta (kurs Rp 10.940).
Harian Independent menerbitkan
berita itu setelah mendapatkan rekaman video hasil proses kloning yang
dilakukan Zavos. Bayi hasil kerja Zavos diperkirakan akan lahir dalam
beberapa waktu ke depan. “Tidak ada keraguan dalam hal ini. Bayi hasil
kloning akan muncul. Apabila kami meningkatkan usaha, kami akan mendapatkan
bayi kloning dalam satu atau dua tahun. Tetapi kami belum tahu sampai sejauh
mana peningkatan usaha yang kami dilakukan,” ujar Zavos seperti dilansir Independent.
Tindakan Dr Zavos tentu saja
mendapat kecaman dari kalangan ilmuwan dan dianggap melawan etik kedokteran.
Manusia meninggal
Zavos melakukan hal yang berbeda
dalam mengkloning manusia. Bila sebelumnya ilmuwan melakukannya dengan
meletakkan embrio di tabung percobaan, Zavos langsung manaruhnya di rahim
manusia.
Manusia yang dikloning Zavos adalah
tiga orang yang sudah meninggal. Satu di antaranya adalah embrio seorang anak
berusia 10 tahun bernama Cady. Anak tersebut meninggal dalam sebuah kecelakaan
mobil di Amerika Serikat. Sel darah Cady telah dibekukan dan dikirim ke Zavos.
Orangtua Cady setuju dengan persyaratan yang ditentukan apabila kloning embrio
anaknya bisa dilahirkan dengan selamat.
Dimanakah keselaran antara sains dan
agama? Mungkinkah keberhasilan kloning manusia menjadi kegagalan agama dalam
menerangkan gejala alam? Bagaimana kita sebagai umat beragama menyikapi kloning
manusia? Apa yang dapat kita lakukan? Perlukah mengecam kloning manusia?
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian
Kloning
Klon berasal dari bahasa yunani,yang artinya tunas.Kloning adalah tindakan
menggandakan atau mendapatkan keturunan jasad hidup tanpa fertilisasi, berasal
dari induk yang sama,mempunyai susunan (jumlah dan gen)yang sama dan
kemungkinan besar mempunyai fenotip yang sama. Kloning manusia adalah teknik
membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa
manusia.
B.
Jenis
kloning yang dikenal,antara lain:
1.
Kloning DNA Rekombinan
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA
yang diinginkan dari suatu organisme pada satu element replikasi
genetik,contohnya penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
2.
Kloning Reproduktif
Sama, contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut
SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).
3.
Kloning Terapeutik
Merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio
manusia sebagai bahan penelitian.Tujuan utama dari proses ini bukan untuk
menciptakan manusia baru,tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat
digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.
C.
Proses
Kloning
Proses kloning gen secara sederhana:
F Mempersiapkan
sel stem:suatu
F Sel stem
diambil inti sel yang mengandung informasi genetic kemudian dipilahkan dari
sel.
F Mempersiapkan
sel telur.
F Inti sel
stem diimplikasikan ke sel telur.
F Sel telur
dipicu supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan .Setelah membelah menjadi
embrio.
F Blastosis
mulai memisahkan diri dan siap diimplantasikan ke rahim.
F Embrio
tumbuh dalam rahim menjadi bayi dengan kode genetik sama persis dengan sel stem
donor.
D.
Manfaat
Pengkloningan
F Rekayasa
genetik lebih efisien dan manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ
tubuh pengganti(jika memerlukan)yang biasa diperoleh melalui donor,dengan
kloning ia tidak akan lagi merasa kekurangan ginjal,hati,jantung,darah,dan
sebagainya,karena ia bisa mendapatkannya dari manusia hasil teknologi kloning.
F Manfaat
kloning bagi dunia bioteknologi:
C Memproduksi
organ tubuh untuk keperluan transplantasi permasalahan suplai organ yang kurang
untuk transplantasi menjadi sangat mendesak untuk diselesaikan pada sekarang
ini.
C Menghindarkan
atau menolak penyakit
C Menciptakan
manusia unggul
C Seleksi
jenis kelamin
C Memecahkan
masalah reproduksi(tidak dapat memiliki keturunan)
C Menyediakan
bahan riset
C Immortalitas(ingin
tetap abadi)
C Bisnis para
ahli bioteknologi
E.
Tiga alasan
ilmiah untuk tidak melakukan kloning manusia:
F Mutasi
gen-bayi yang tidak normal adalah sebuah mimpi buruk. contoh : kodok tanpa
kepala, tikus berkaki empat.
F Resiko
emosional-seorang anak hasil kloning mengetahui bahwa ibunya adalah saudara
kembarnya, neneknya adalah ibunya, setiap kali seorang ibu melihat anaknya, dia
melihat dirinya sendiri tumbuh.
F Resiko
penyalahgunaan teknologi-dengan adanya teknologi genetika,para ilmuwanbisa saja
membuat manusia dengan kekuatan super.Manusia dengan otot kawat balung wesi
yang dapat digunakan untuk tujuan tidak baik ( tentara super misalnya )
F.
Bahaya
Pengkloningan
F Kita mudah
kehilangan pandangan akan martabat manusia, dan kesakralan tindakan kasih suami
istri dalam perkawinan.
F Kita
terjerumus ke dalam suatu pandangan egois menciptakan kerajaan kita sendiri,dan
bukannya berjuang demi hidup dalam kerajaan ALLAH.
F Peradaban
manusia akan hilang
F Tidak adanya
garis keturunan lagi
F Keseimbangan
alam akan terganggu
G.
Hukum
kloning (islam)
F kloning
tumbuhan dan hewan memperbaiki kualitas dn produktivitas tanaman dan hewan menurut syara’ termasuk mubah (sunah).
F kloning
embrio,kloning embrioterjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri atas
pertemuan sel sperma suami dengan sel telur istri.Sel embrio itu kemudian
diperbanyak (hingga berpotensi untuk membelah dn berkembang.u dipisahkan sel
embrio itu selanjutnya dapat ditanamkan dallm rahim pemilik sel telur(mubah).
F Kloning
manusia walaupun dngan alasan untuk memperbaiki keturunan ;biar lebih cerdas
rupawan lebih sehat,lebih kuat dll,kloning manusia hukumnya haram.
H.
Bukti-Bukti Kloning
Manusia dalam Pro-Kontra
Bertolak
dari manfaat dan mudlaratnya teknologi kloning ini, agamawan, ahli politik,
ahli hukum dan pakar kemasyarakatan perlu segera merumuskan mengenai aturan
pemakaian teknologi kloning. Sebab ditangan ilmuwan ‘hitam’, kloning bisa
menjadi malapetaka.
Seorang
anggota kelompok Raelian, Brigitte Boisselier mengatakan, bukti ilmiah akan
diajukan segera, jika saya tidak mengajukan bukti ilmiah, pasti Anda mengatakan
saya telah mengarang cerita. Jadi satu-satunya cara adalah kami akan mengundang
seorang pakar independen ke tempat orang tua bayi itu. Di sana ia bisa
mengambil contoh sel dari bayi dan ibunya, untuk kemudian membandingkannya.
Jadi, Anda akan mendapatkan bukti.
Raelian
sejauh ini dikenal sebagai sekte agama yang percaya bahwa kehidupan di luar
angkasa telah menciptakan kehidupan di bumi. Kelompok yang mendapat pengakuan
resmi pemerintah negara bagian Quebec, Kanada, sebagai gerakan agama di tahun
1990-an ini mengklaim memiliki 55 ribu anggota di berbagai penjuru dunia,
termsuk Amerika. Kelompok ini memilki sebuah taman yang terbuka untuk umum
bernama UFO land, dekat Montreal.
F
Pro
Kloning
manusia dapat berlangsung dengan adanya laki- laki dan perempuan dan prosesnya
dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki lalu inti selnya diambil dan kemudian
digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang intinya agar dapat
memperbanyak diri, berkembang, berduferensiasi kemudian berkembang menjadi
janin dan akhirnya dilahirkan. Kloning yang dilakukan pada laki-laki maupun
perempuan baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan
menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih sehat, lebih kuat, dan rupawan.
Kloning
terhadap manusia (Eve) merupakan sebuah keberhasilan para ilmuwan Barat dalam
memanfaatkan sains yang akhirnya mampu membuat sebuah kemajuan pesat – yang
telah melampaui seluruh ramalan manusia. Betapa tidak, cara ini dianggap
sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas keturunan: lebih cerdas, kuat,
rupawan, ataupun untuk memperbanyak keturunan tanpa membutuhkan proses
perkembangbiakan konvensional.
Revolusi
kloning manusia ini semakin memantapkan dominasi sains Barat terhadap kehidupan
manusia, termasuk kaum Muslim. Apalagi, efek berikutnya dari perkembangan
revolusi ini yaitu penggunaan dan pemanfaatannya akan selalu didasarkan pada
ideologi tertentu. Bagi kaum Muslim sendiri, meskipun eksperimen ilmiah dan
sains itu bersifat universal, dalam aspek penggunaannya harus terlebih dulu
disesuaikan dengan pandangan hidup kaum Muslim.
Persoalan
yang pertama adalah terkait dengan kontroversi adanya “intervensi penciptaan”
yang dilakukan manusia terhadap “tugas penciptaan” yang semestinya dilakukan
oleh Allah SWT. Dan persoalan yang kedua adalah bagaimana posisi syariat
menghadapi kontroversi pengkloningan ini. Apakah syariat mengharamkan atau
justru sebaliknya menghalalkan?
Bisa
dikatakan bahwa hampir semua ajaran Agama di dunia mengatakan bahwa manusia
diciptakan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur dan diberi
roh/jiwa oleh Tuhan pada hari ke-X setelah masa masuknya sperma ke dalam sel
telur.
Ajaran
mengenai penciptaan manusia yang selanjutnya berhubungan dengan kelahiran
manusia di dunia merupakan sentral utama ajaran Agama mengingat hidup dan mati
merupakan misteri terbesar manusia sejak manusia pertama kali menghuni bumi.
Dari misteri kehidupan (lahir-mati) manusia, maka ajaran untuk melaksanakan
perintah dan menjauhi larangan menjadi pedoman bagi manusia yang telah
diciptakan oleh Tuhan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur. Semua
itu tercatat secara jelas dalam kitab suci.
Beberapa
lembaga riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan.
Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan medis, seperti tangan
yang hilang karena kecelakaan dapat dikloning baru, begitu juga jika terjadi
ginjal yang rusak (gagal ginjal). Dan terakhir, ada dua berita pengkloningan
manusia yakni Dokter Italia Kloning Tiga Bayi dan Dr. Zavos Mulai Kloning
Manusia.
F
Kontra
a. Dokter Italia Kloning Tiga Bayi
a. Dokter Italia Kloning Tiga Bayi
Severino
Antinori, ginekolog terkenal asal Italia, mengaku berhasil mengkloning tiga
bayi sekaligus. Dokter kontroversial yang pernah membantu wanita menopause
berusia 63 tahun untuk melahirkan ini mengungkapkan keberhasilannya dalam
majalah mingguan Oggi yang terbit, Rabu (4/3).
Menurutnya, ketiga bayi ini terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kini mereka telah berusia sembilan tahun. “Saya membantu melahirkan ketiganya dengan teknik kloning manusia. Mereka lahir dalam keadaan sehat dan baik-baik saja hingga sekarang,” jelas Antinori.
Menurutnya, ketiga bayi ini terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kini mereka telah berusia sembilan tahun. “Saya membantu melahirkan ketiganya dengan teknik kloning manusia. Mereka lahir dalam keadaan sehat dan baik-baik saja hingga sekarang,” jelas Antinori.
b. Dr. Zavos Mulai
Kloning Manusia
Diam-diam,
seorang ilmuwan asal Amerika Serikat, dr. Panayiotis Zavos, mengkloning
manusia. Kepada surat kabar Inggris, Independent, Zavos mengaku berhasil
mengkloning 14 embrio manusia, 11 di antaranya sudah ditanam di rahim empat
orang wanita. Tidak diketahui di mana Zavos mekakukan kloning tersebut karena
di Inggris, tempat ia tinggal, dan sejumlah negara, kloning manusia dilarang.
Beberapa kemungkinan muncul tempat di mana Zavos melakukan kloning, antara lain
di Timur Tengah atau di Amerika Serikat, tepatnya di Kentucky, lokasi
kliniknya, atau Siprus tempat ia lahir. Tapi empat pasien yang menjadi tempat
penanaman sel hasil kloningnya disebutkan, tiga di antaranya wanita sudah
menikah dan satu wanita lajang. Keempat wanita itu masing-masing dari Inggris,
Amerika Serikat dan sebuah negara di Timur Tengah yang tidak disebutkan.
Namun,
sejauh ini hasil kerja Dr. Zavos belum membuahkan hasil karena keempat wanita
itu belum kunjung hamil meski embrio sudah ditanam di rahim empat wanita
tersebut. “Saya memahami kenapa sejauh ini kami belum memperoleh kehamilan dari
embrio yang sudah ditanam. Ini karena ada kondisi yang tidak ideal yang membuat
itu tidak terjadi,” kata Dr. Zavos. Ke depan, Zavos berencana berkolaborasi
dengan Karl Illmensee yang sudah punya banyak pengalaman dengan proses kloning
sejak 1980-an.
Untuk
uji coba berikutnya, Zavos merekrut 10 pasangan muda untuk menjadi obyek uji
coba berikutnya. “Banyak pasangan yang berminat untuk mencoba proses kloning
ini di rahimnya,” ujarnya.
Bayi hasil kerja Zavos diperkirakan akan lahir dalam beberapa waktu ke depan. “Tidak ada keraguan dalam hal ini. Bayi hasil kloning akan muncul. Apabila kami meningkatkan usaha, kami akan mendapatkan bayi kloning dalam satu atau dua tahun. Tetapi kami belum tahu sampai sejauh mana peningkatan usaha yang kami dilakukan,” ujar Zavos seperti dilansir Independent. Tindakan dr. Zavos tentu saja mendapat kecaman dari kalangan ilmuwan dan dianggap melawan etik kedokteran.
Bayi hasil kerja Zavos diperkirakan akan lahir dalam beberapa waktu ke depan. “Tidak ada keraguan dalam hal ini. Bayi hasil kloning akan muncul. Apabila kami meningkatkan usaha, kami akan mendapatkan bayi kloning dalam satu atau dua tahun. Tetapi kami belum tahu sampai sejauh mana peningkatan usaha yang kami dilakukan,” ujar Zavos seperti dilansir Independent. Tindakan dr. Zavos tentu saja mendapat kecaman dari kalangan ilmuwan dan dianggap melawan etik kedokteran.
F
C. Zavos melakukan kloning
terhadap manusia yang telah meninggal
` Zavos melakukan hal yang berbeda dalam mengkloning manusia. Bila sebelumnya ilmuwan melakukannya dengan meletakkan embrio di tabung percobaan, Zavos langsung manaruhnya di rahim manusia.
Manusia yang dikloning Zavos adalah tiga orang yang sudah meninggal. Satu di antaranya adalah embrio seorang anak berusia 10 tahun bernama Cady. Anak tersebut meninggal dalam sebuah kecelakaan mobil di Amerika Serikat. Sel darah Cady telah dibekukan dan dikirim ke Zavos. Orang tua Cady setuju dengan persyaratan yang ditentukan apabila kloning embrio anaknya bisa dilahirkan dengan selamat.
` Zavos melakukan hal yang berbeda dalam mengkloning manusia. Bila sebelumnya ilmuwan melakukannya dengan meletakkan embrio di tabung percobaan, Zavos langsung manaruhnya di rahim manusia.
Manusia yang dikloning Zavos adalah tiga orang yang sudah meninggal. Satu di antaranya adalah embrio seorang anak berusia 10 tahun bernama Cady. Anak tersebut meninggal dalam sebuah kecelakaan mobil di Amerika Serikat. Sel darah Cady telah dibekukan dan dikirim ke Zavos. Orang tua Cady setuju dengan persyaratan yang ditentukan apabila kloning embrio anaknya bisa dilahirkan dengan selamat.
I.
Kloning Manusia Ditinjau
dari Segi Agama, Sosial-Budaya, dan Hukum di Indonesia
1. Kloning manusia ditinjau dari Agama
a. Agama Islam
Dalam
kitab-kitab klasik belum (atau mungkin malah tidak) ditemukan pendapat-pendapat
pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik kloning. Namun, metode pengambilan
hukum melalui kaidah-kaidah ushul fiqh yang telah digunakan mereka bisa dijadikan
panduan untuk mengambil dan menentukan kasus-kasus hukum yang akan terjadi
berikutnya. Karena belum (mungkin juga tidak) ditemukannya rujukan dari
kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan
masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.
Di
sini kami akan kemukakan beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini
mengenai kasus kloning ini. Pendapat ini kami kutip dari kajian yang dibuat
Badan Kajian Keislaman (Majma’ al-Buhts al-Islamiyyah), Kairo, Mesir. Kloning
terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki manfaat bagi kehidupan
manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala
sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia (lihat
surat al-Baqarah/2:29 dan surat al-Jatsiyah/45:13).
Professor
Abdulaziz Sachedina of the University of Virginia, merujuk pada ayat Al-quran
surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan kloning tidak
mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap makhluknya.
Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah (QS. 23:12-14) ”
Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal)
dari tanah.. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam
tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah,
lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu
kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan
daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha
sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”.
Hasil
konferensi tahun 1997 oleh Islamic fiqh mengemukakan pandangan bahwa Allah
adalah pencipta alam semesta, seminar ini menyimpulkan bahwa Kloning manusia
itu haram dan Kloning terhadap hewan itu halal, Kloning terhadap manusia itu
akan menimbulkan masalah komplek sosial dan moral.
Fatwa terakhir, tentang larangan mengkloning manusia dikeluarkan jawatan Kuasa Fatwa Majelis Kebangsaan Malaysia melalui keputusan mudzakarah yang ke 51 pada tanggal 11 maret 2002, menetapkan bahwa : (1) Kloning manusia untuk tujuan apapun adalah haram, karena bertentangan dengan fitrah kejadian manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh Allah SWT. (2) Penggunaan stem cell dengan tujuan medis sejauh tidak ber tentangan dengan hukum syara diperbolehkan.
Fatwa terakhir, tentang larangan mengkloning manusia dikeluarkan jawatan Kuasa Fatwa Majelis Kebangsaan Malaysia melalui keputusan mudzakarah yang ke 51 pada tanggal 11 maret 2002, menetapkan bahwa : (1) Kloning manusia untuk tujuan apapun adalah haram, karena bertentangan dengan fitrah kejadian manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh Allah SWT. (2) Penggunaan stem cell dengan tujuan medis sejauh tidak ber tentangan dengan hukum syara diperbolehkan.
Ali
Yafie dengan tegas menyatakan bahwa bayi kloning merupakan bayi bermasalah
dalam bentuk hukum islam karena bersangkutan dengan:
F
Bayi kloning akan
dipertanyakan siapa ibu dan bapak syahnya
F
Dalam proses kloning
terdapat 3 pihak:
F
Perempuan yang diambil sel
telurnya,
F
Donor pemberi selnya (inti
selnya akan mengganti inti sel pertama yang sudah dihancurkan,
F
Ibu pengganti yang rahimnya
dipakai untuk menanam embrio yang berasal dari donor, sampai dapat
menyelesaikan perkembangannya dan melahirkannya, ketiga pihak itu dipertanyakan
status dan hubungannya dalam unit keluarga
F
Proses kloning
menggambarkan lahirnya manusia akan mendapat nasab dari mana.
F
Pihak manakah yang
bertanggung jawab atas kelanjutan hidup bayi Kloning
F
Apa Maslahat dan kemudaratan
dari kloning manusia.
Karena
kloning adalah persoalan kontemporer yang hukumnya sendiri tidak pernah
dibicarakan dalam al-Quran maupun Hadist dan ijtihad para ulama Mutaqaddimin.
Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menetapkan hukumnya adalah melalui
ijtihad.
1. Manfaat positif
yang mungkin diperoleh antara lain:
F Kloning dapat membantu pasangan suami-istri yang mempunyai
problem reproduksi untuk memperoleh anak,
F Dengan kloning, para ilmuwan dapat mengobati berbagai macam
penyakit akibat rusaknya, beberapa gen yang terdapat dalam tubuh manusia
F Kloning memberikan peluang kepada para ilmuwan untuk menentukan
karakteristik (fisik dan mental),
F Ilmuwan dapat menentukan silsilah seseorang yang tak dikenal
F Dapat menjadikan sebagai dasar untuk membuktikan pelaku
perzinahan.
2.
Implikasi negatif.
F Proses penciptaan manusia merupakan hak prerogatif Allah semata
(the divine will), dengan mengkloning manusia, berarti telah memasuki dan
mengintervensi ranah kekuasaan Allah,
F Para ilmuwan tersebut tidak mempercayai bahwa Allah adalah
pencipta yang paling sempurna (Ahsan al-Khaliqin),
F Tuhan telah menciptakan manusia dengan keragaman, kloning
manusia bertentangan dengan sunatullah. (Partaonan Daulay, 2005 . 92).
Kloning
ini hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Kloning
manusia akan menghilangkan garis keturunan, padahal Islam mewajibkan memelihara
nasab, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah
bersabda : “ Siapa saja yang menghubungkan kepada orang yang bukan ayahnya,
atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat
dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. “ (HR. Ibnu Majah).
Menjadi
hal yang menarik pada poling tahun 2001 oleh CNN, diantara 1005 orang Amerika
yang menganggap kloning manusia adalah ide yang buruk lebih dari 90 persen. Dan
hampir 69 persen menganggap itu adalah melawan kehendak Tuhan. Hanya 19 persen
pada tahun 1997 yang menganggap tidak melawan kehendak Tuhan dan meningkat pada
tahun 2001, 23 persen menganggap itu tidak melawan perintah Tuhan.
b. Agama Kristiani-Katolik
Pandangan
Kristen mengenai proses kloning manusia dapat ditelaah dalam terang beberapa
prinsip Alkitabiah. Pertama, umat manusia diciptakan dalam rupa Allah, dan
karena itu, bersifat unik. Kejadian 1:26-27 menegaskan bahwa manusia diciptakan
dalam rupa dan gambar Allah, dan bersifat unik dibandingan dengan
ciptaan-ciptaan lainnya.
Jelaslah
bahwa itu adalah sesuatu yang perlu dihargai dan tidak diperlakukan seperti
komoditas yang dijual atau diperdagangkan. Sebagian orang mempromosikan kloning
manusia dengan tujuan untuk menciptakan organ pengganti untuk orang-orang yang
membutuhkan pengcangkokan namun tidak dapat menemukan donor yang cocok.
Pemikirannya adalah mengambil DNA sendiri dan menciptakan organ duplikat yang
terdiri dari DNA itu sendiri akan sangat mengurangi kemungkinan penolakan terhadap
organ itu.
Walaupun
ini mungkin benar, masalahnya melakukan hal yang demikian amat merendahkan
kehidupan manusia. Proses kloning menuntut penggunaan embrio manusia; dan
walaupun sel dapat dihasilkan untuk membuat organ yang baru, untuk mendapatkan
DNA yang diperlukan beberapa embrio harus dimatikan. Pada hakikatnya kloning
akan “membuang” banyak embrio manusia sebagai “barang sampah,” meniadakan
kesempatan untuk embrio-embrio itu bertumbuh dewasa.
Mengenai apakah klon memiliki jiwa, kita lihat kembali pada penciptaan hidup. Kejadian 2:7 mengatakan, “Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.” Inilah gambaran Allah menciptakan jiwa manusia. Jiwa adalah siapa kita, bukan apa yang kita miliki (1 Korintus 15:45). Pertanyaannya adalah jiwa seperti apa yang akan diciptakan oleh kloning manusia?
Mengenai apakah klon memiliki jiwa, kita lihat kembali pada penciptaan hidup. Kejadian 2:7 mengatakan, “Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.” Inilah gambaran Allah menciptakan jiwa manusia. Jiwa adalah siapa kita, bukan apa yang kita miliki (1 Korintus 15:45). Pertanyaannya adalah jiwa seperti apa yang akan diciptakan oleh kloning manusia?
Ini
bukanlah pertanyaan yang dapat kita jawab saat ini.
Banyak orang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan dengan terbentuknya embrio, dan karena itu embrio bukan betul-betul manusia. Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Mazmur 139:13-16 mengatakan, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.” Penulis, Daud, menyatakan bahwa dia dikenal secara pribadi oleh Allah sebelum dia dilahirkan, berarti bahwa pada saat pembuahannya dia adalah manusia dengan masa depan dan Allah mengenal Dia dengan dekat.
Selanjutnya, Yesaya 49:1-5 berbicara mengenai Allah memanggil Yesaya untuk melayani sebagai nabi ketika dia masih berada dalam kandungan ibu. Yohanes Pembaptis juga dipenuhi dengan Roh Kudus ketika dia masih berada dalam kandungan (Lukas 1:15). Semua ini menunjuk pada pendirian Alkitab bahwa hidup dimulai pada saat pembuahan. Dalam terang ini, kloning manusia, bersama dengan dirusaknya embrio manusia, tidaklah sejalan dengan pandangan Alkitab mengenai hidup manusia.
Banyak orang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan dengan terbentuknya embrio, dan karena itu embrio bukan betul-betul manusia. Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Mazmur 139:13-16 mengatakan, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.” Penulis, Daud, menyatakan bahwa dia dikenal secara pribadi oleh Allah sebelum dia dilahirkan, berarti bahwa pada saat pembuahannya dia adalah manusia dengan masa depan dan Allah mengenal Dia dengan dekat.
Selanjutnya, Yesaya 49:1-5 berbicara mengenai Allah memanggil Yesaya untuk melayani sebagai nabi ketika dia masih berada dalam kandungan ibu. Yohanes Pembaptis juga dipenuhi dengan Roh Kudus ketika dia masih berada dalam kandungan (Lukas 1:15). Semua ini menunjuk pada pendirian Alkitab bahwa hidup dimulai pada saat pembuahan. Dalam terang ini, kloning manusia, bersama dengan dirusaknya embrio manusia, tidaklah sejalan dengan pandangan Alkitab mengenai hidup manusia.
Lebih
dari itu, kalau manusia diciptakan, tentulah ada Sang Pencipta, dan karena itu
manusia tunduk dan bertanggung jawab kepada Sang Pencipta itu. Sekalipun
pandangan umum – pandangan psikologi sekuler dan humanistik – mau orang percaya
bahwa manusia tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali dirinya sendiri,
dan bahwa manusia adalah otoritas tertinggi, Alkitab mengajarkan hal yang
berbeda. Alkitab mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia, dan memberi
manusia tanggung jawab atas bumi ini (Kejadian 1:28-29 dan Kejadian 9:1-2).
Dengan tanggung jawab ini ada akuntabilitas kepada Allah. Manusia bukan
penguasa tertinggi atas dirinya dan karena itu dia tidak dalam posisi untuk
membuat keputusan sendiri mengenai nilai hidup manusia. Ilmu pengetahuan juga
bukan otoritas yang menentukan etis tidaknya kloning manusia, aborsi, atau
eutanasia. Menurut Alkitab, Allah adalah satu-satuNya yang memiliki hak kedaulatan
mutlak atas hidup manusia. Berusaha mengontrol hal-hal sedemikian adalah
menempatkan diri pada posisi Allah. Jelaslah bahwa manusia tidak boleh
melakukan hal demikian.
Kalau
kita melihat manusia semata-mata sebagai salah satu ciptaan dan bukan sebagai
ciptaan yang unik, dan manusia adalah ciptaan yang unik, maka tidak sulit untuk
melihat manusia tidak lebih dari peralatan yang perlu dirawat dan diperbaiki.
Namun kita bukanlah sekedar kumpulan molekul dan unsur-unsur kimia. Alkitab
dengan jelas mengajarkan bahwa Allah menciptakan setiap kita dan memiliki
rencana khusus untuk setiap kita. Lebih lagi, Dia menginginkan hubungan pribadi
dengan setiap kita, melalui Anak-Nya, Yesus Kristus. Sekalipun ada aspek-aspek
kloning manusia yang mungkin bermanfaat, umat manusia tidak punya kontrol
terhadap arah perkembangan teknologi kloning. Adalah bodoh kalau beranggapan
bahwa niat baik akan mengarahkan penggunaan kloning. Manusia tidak dalam posisi
untuk menjalankan tanggung jawab atau memberi penilaian yang harus dilakukan
untuk mengatur kloning manusia.
c. Agama Budha
Dari
sudut pandang buddhis, maka kita percaya bahwa tidak ada kekuatan yang bisa
melawan hukum-hukum Dhamma – hukum alam yang “mengatur” semesta ini. Selama ini
kita hanya bisa hidup dengan menyelaraskan diri dengan hukum alam. Kita,
misalnya, hanya bisa bernapas dengan menghirup udara, karenanya harus
menggunakan tabung oksigen di dalam laut. Kita minum air tawar – bukan air
asin; kalau tidak air tawar, maka kita hanya bisa berusaha menawarkan air asin,
dan sebagainya.
Ada
dua kategori hukum alam yang terkait dalama masalah kloning, yakni
F Bija Niyama (hukum-hukum biologis) Dari sudut Bija Niyama,
terbukti, sebenarnya apa yang dilakukan oleh para sarjana selama ini, hanyalah
sekedar mempelajari hukum alam (dalam hal ini proses alami pembuahan) lalu
mencontohi dan menerapkannya (dalam hal ini memberi kejutan listrik dan
mengkondisikan “pembuahan” – masuknya DNA ke sel ovum). Nah, sampai disini kita
tidak usah kwatir, sebab bila tidak sejalan dengan hukum alam, maka tidak akan
berhasil (dalam istilah agama lain : “Bila tidak dikehendaki Tuhan”). Dalam
kasus Dolly, terbukti para sarjana masih sangat meragukan kelangsungan hidup
Dolly. Secara biologis, Dolly yang baru dilahirkan sebenarnya telah berumur 6
tahun, karena DNA-nya diambil dari sel yang telah berumur 6 tahun (domba induk
yang di”fotokopi” telah berumur 6 tahun). Terbukti hukum alam Anicca turut
“menghadangnya”. Belum lagi, telah terbukti bahwa hasil kloning biasanya peka
terhadap perubahan lingkungan dan cepat mati. Terbukti, embrio manusia hasil
kloning Jerry Hall diatas hanya berumur beberapa hari dan tidak sampai menjadi
jabang bayi. Apa gunanya usaha kloning bila hanya untuk menghasilkan makhluk
berumur pendek – mengalami penuaan dini dan berpenyakitan. Saat ini pun para
ilmuwan masih “wait and see” pada nasib Dolly.
F Kamma Niyama (hukum karma). Dari sudut Kamma Niyama, diketahui
bahwa kelahiran kembali dikondisikan oleh Tanha (keinginan yang sangat kuat)
dalam hal ini Kamma Tanha (keinginan kuat akan kenikmatan nafsu) dan Bhava
Tanha (keinginan kuat untuk senantiasa bereksis). Keinginan kuat ini berbentuk
arus enerji batin yang sangat kuat yang lalu mencari “wadah” (badan) untuk
bereksis (baca: lahir kembali). Enerji batin yang luar biasa ini adalah unsur
utama kelahiran; unsur biologis yang menyediakan “wadah” adalah unsur
berikutnya, tanpa harus memperhitungkan bagaimana unsur biologis itu
dipersiapkan oleh alam. Lalu, bagaimana (perjalanan) karma dari mereka yang
adalah hasil “fotokopi” dengan “asli”nya, atau apalagi kalau “fotokopi”nya
dibuat banyak. Vinnana (kesadaran / “jiwa” terlahir kembali) mana yang asli?.
Apakah vinnana juga turut “berfotokopi”? Penjelasannya sangat sederhana. Di
alam ini tidak ada makhluk yang persis sama. Sebenarnya hasil kloning tidak
mungkin pernah sama. Walau “blue print” (DNA) sama, tapi pengalaman-pengalaman
yang akan di alami tidak mungkin sama. Disekitar kita saja, banyak kembar
identik (berwajah sama, bersifat sama) yang terlahir dari satu zygote (calon
embrio hasil pembuahan alami) yang membelah menjadi dua. Mereka sebenarnya
justru adalah kloning alami, tapi bukankah para kembar identik di masyarakat
kita perjalanan nasibya (baca: karmanya) akan berbeda. Jadi, jelas mereka
berasal dari vinnana yang berbeda. Kedekatan kondisi atau keakraban mereka satu
sama lain di alam kehidupan yang sebelumnya mengkondisikan mereka terlahir di
kandungan yang sama. Kondisi (sankhara) termasuk pengalaman-pengalaman hidupnya
(yang dalam bahasa buddhis adalah bersangkutan dengan karma-nya) akan berbeda
sejak dimulainya pembelahan sel (yang kemudian akan membentuk makhluk utuh).
Tempat “nidasi” (tempat embrio melekat di kandungan ibu) dari dua kembar
identik, sudah pasti akan berbeda. Dan, ternyata nutrisi yang diterima oleh
jabang bayi di dalam kandungan tergantung pada lokasi nidasi ini. Nutrisi yang
berbeda menyebabkan pula perbedaan besar dan sehatnya bayi yang lahir kemudian.
Lalu, setelah lahir pengalaman hidupnya pasti akan berbeda. Dengan demikian
Kamma Niyama (hukum karma) berjalan terus. Tidak ada benturan dengan Dhamma.
Dhamma adalah hukum alam, hukum alam tidak bisa dilawan.
Agama Buddha melarang atau tidak melarang kloning?. Bila ditelusuri lebih lanjut, maka istilah melarang sebenarnya tidak relevan dengan ajaran Sang Buddha. Ajaran Sang Buddha bukanlah pasal-pasal hukum dan undang-undang. Agama Buddha adalah ajaran yang mengajarkan ajaran ketuhanan – menunjukkan yang mana yang baik dan yang mana yang tidak baik – bukan ajaran yang mengajarkan “perintah Tuhan”. Ajaran agama Buddha tidak mendasarkan dapat tidaknya pemberlakuan sesuatu hal pada diperkenankan atau dilarang Tuhan.
Agama Buddha melarang atau tidak melarang kloning?. Bila ditelusuri lebih lanjut, maka istilah melarang sebenarnya tidak relevan dengan ajaran Sang Buddha. Ajaran Sang Buddha bukanlah pasal-pasal hukum dan undang-undang. Agama Buddha adalah ajaran yang mengajarkan ajaran ketuhanan – menunjukkan yang mana yang baik dan yang mana yang tidak baik – bukan ajaran yang mengajarkan “perintah Tuhan”. Ajaran agama Buddha tidak mendasarkan dapat tidaknya pemberlakuan sesuatu hal pada diperkenankan atau dilarang Tuhan.
Konsep
melarang (atau membolehkan) adalah konsep manusiawi. Tuhan adalah sesuatu yang
lebih besar, bukan makhluk – bukan pribadi. Juga bukan makhluk adikodrati
ataupun mahadewa, yang dianggap sebagai penguasa alam ini. Umat Buddha juga
tidak perlu kwatir bahwa usaha kloning akan melecehkan kitab suci Tipitaka.
Kita tidak perlu mendasarkan keberadaan Dhamma pada kitab-kitab suci dan
sabda-sabda. Dhamma adalah hukum alam. Hukum alam akan berjalan tidak
tergantung pada ada atau tidaknya kitab suci Tipitaka (buat umat Buddha)
ataupun pernah atau tidak pernahnya Sang Buddha terlahir.
Dengan demikian, sebenarnya pertimbangan pemberlakuan sesuatu hal dalam pandangan agama Buddha adalah pada baik atau tidak baiknya hasil perbuatan itu bagi diri sendiri dan bagi diri orang lain.
Dengan demikian, sebenarnya pertimbangan pemberlakuan sesuatu hal dalam pandangan agama Buddha adalah pada baik atau tidak baiknya hasil perbuatan itu bagi diri sendiri dan bagi diri orang lain.
d. Agama Hindu
Menurut
ajaran Hindu, ada tiga jenis makhluk yang diciptakan Tuhan, yaitu tumbuhan,
hewan, dan manusia, sesuai dengan ruang dan waktu. Manusia merupakan yang
paling sempurna, karena ia punya kelebihan bisa menentukan dan memilah mana
yang baik dan mana yang buruk. Tubuh manusia, termasuk seluruh elemennya, juga
mempunyai kodrat sendiri-sendiri. Kuku di kaki, rambut di kepala, dan seterusnya,
itu memiliki kodrat masing-masing. Semua itu berjalan menurut hukum kodrat atau
hukum kemahakuasaan.
J.
Kloning Manusia Ditinjau
dari Sosial–Budaya
Masyarakat
manusia intinya adalah proses interaksi sosial yaitu hubungan timbal balik yang
saling mempengaruhi individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan
suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Interaksi sosial yang dilakukan secara
berulang-ulang serta bertahan dalam jangka waktu yang relatif lama, biasanya
menghasilkan hubungan-hubungan sosial. Bila hubungan sosial tersebut dilakukan
secara sistematis dan tertib maka hubungan sosial tadi akan menjadi sistem
sosial. Dengan demikian, sistim social merupakan suatu wadah dan proses dari
pola-pola interaksi sehingga sistim ini mempunyai unsur-unsur pokok yaitu
kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah, kedudukan dan peranan yang mencakup
posisi dan hak serta kewajiban seseorang dan penerapannya dalam interaksi
sosial, kekuasaan, sanksi dan fasilitas. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
kloning pada manusia pada saat ini dapat dikatakan tidak etis tapi tidak
menutup kemungkinan pada suatu saat nanti dapat dikatakan etis karena adanya
situasi dan kondisi tertentu.
K.
Kloning Manusia Ditinjau
dari Hukum Perundang-Undangan di Indonesia
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi kloning menimbulkan kontroversi, terutama yang
bersangkutan dengan kloning manusia. Isu yang mengedepan dan menjadi perdebatan
pada forum internasional adalah apakah larangan terhadap kloning manusia
bersifat mutlak atau terbatas pada kloning reproduktif manusia. Kloning manusia
diidentifikasi menirnbulkan beberapa masalah, baik masalah etika dan moral,
masalah ilmiah, serta masalah sosial. Kloning berdasarkan Undang-undang
perkawinan No. ! tahun 1974 juga bertentangan, karena anak yang syah adalah
anak yang lahir dari dalam atau sebagai akibat perkawinan yang syah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kloning adalah cara yang ditempuh
para ilmuwan untuk mengkaji sebuah teori yaitu ”penggandaan” baik itu
penggandaan tumbuhan, hewan, maupun manusia. Penggandaan tersebut dilakukan
tanpa perkawinan(ASEKSUAL). Prosesnya tergolong susah-susah gampang, terutama
jika ingin melakukan kloning manusia, pengkloning harus fasih dalam memisahkan
Gen yang baik dan Gen yang buruk, karena Gen manusia itu kompleks. Manfaat dari
kloning sendiri baik, untuk tumbuhan dapat menghasilkan tumbuhan baru dengan
sekejap, untuk hewan tidak membuatnya punah, dan untuk manusia dapat
menyediakan organ-organ transplantasi (jika memerlukan) misal jantung, ginjal, hati
dan sumsum tulang belakang. Akibat dari kloning sendiri, bagi tumbuhan tidak
memberi kesempatan tumbuhan baru untuk tumbuh dan berkembang juga bagi hewan, dan
untuk manusia dapat merusak moralitas, juga dapat menghancurkan peradaban
manusia itu sendiri karena kegilaan mereka akan keabadian. Kloning sendiri
sebenarnya haram dilakukan kepada manusia.
DAFTAR PUSTAKA
http://safnowandi.wordpress.com/2012/02/17/kloning/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar