Makalah
HARALD MOTZKI
(Analisis Otentitas Hadits Dalam Perspektif Harald Motzki )
BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang.
Sebagai salah
satu khazanah pengetahuan umat muslim, hadis tak ayal menjadi perhatian untuk
dikaji oleh kalangan di kalangan muslim sendiri pun hadis merupakan suatu yang
“disakralkan”. Kendatipun pandangan setiap muslim mengenai ontologis dan
fungsi hadis itu berbeda, namun secara
keyakinan mereka tetap sama-sama menjurus pada satu poin itu, yakni
“penyakralan”.
termasuk di
kalangan sarjana Barat sekalipun. Mengingat hadis merupakan warisan yang sejak
awalnya memuat keunikan yang menarik untuk dikaji. Kini pergulatan pemikiran
kontemporer mengenai hadis, baik melalui kajian yang dilakukan oleh sarjana
muslim maupun sarjana Barat mengalami dinamika yang bisa dikatakan cukup
signifikan. Tak sedikit pengkaji hadis yang mencoba mengembangkan dan
mengkritisi pemikiran tentang hadis baik yang berasal dari sarjana muslim
maupun sarjana Barat. Dan Harald Motzki adalah salah satu dari sekian tokoh
dari sekian sarjana barat yang mengkaji tentang otentisitas hadis.
2. Rumusan Masalah :
1.
Bagaimana
Biografi Harald Motzk i?
2.
Apa Saja Karya
Harald Motzki ?
3.
Apa Perspektif Harald Motzki Tentang Hadits ?
4.
Bagaimana Metode Harald Motzki dalam Mengkaji Keotentisan Hadits ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Biografi Harald Motzki
Harald Motzki dikenal
sebagai sosok sarjana Jerman terlatih Islam
yang menulis
tentang transmisi hadis. Ia
menerima gelar PhD dalam Studi Islam
pada tahun 1978 dari University of Bonn.Dan ia adalah
seorang orientalis yang menjadi Guru Besar sekaligus Profesor di Institut
Bahasa dan Budaya dari Timur Tengah, Universitas Nijmegen, Belanda.
Motzki adalah
sosok yang dikenal para pemerhati orientalisme sebagai sosok yang banyak
mengkaji hadits sejarah yang berhubungan dengan sīrah, metode pencermatan
Motzki terhadap hadits lebih didominasi penelitiannya terhadap sisi sejarah
hadits itu sendiri.
Di sisi lain,
ia adalah salah satu orientalis yang tidak sepakat dengan berbagai temuan
Schacht yang berpendapat bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam al-Kutub
as-Sittah tidak bisa dapat dijamin keasliannya: “even the classical corpus
contains a great many traditions which cannot possibly be authentic.” (hadits-hadits
di dalam al-kutub as-Sittah sangat memungkinkan untuk tidak dijamin
keasliannya) .
Masih menurut
dia, sistem periwayatan berantai alias isnād merupakan alat justifikasi
dan otorisasi yang baru mulai dipraktekkan pada abad kedua Hijriah:
“there is no reason to suppose that the regular practice of using isnāds is
older than the beginning of the second century.” (tidak ada alasan untuk
menganggap bahwa penggunaan isnad secara teratur adalah lebih tua dari awal
abad kedua).
[2]B. Karya –
Karya Harald Motzki :
Beberapa karya Harald Motzki adalah sebagai
berikut:
1. Berupa penelitian De ontstaansgeschiedenis
van de islamitische jurisprudentie (sejarah yurisprudensi Islam).
Ø De methoden van bronnenkritiek op het gebied
van de overleveringen over de vroege Islam (Metode kritik terhadap sumber dasar
hadits).
Ø Het
ontstaan van de geschreven tekst van de Koran (Asal dari teks tertulis Qur’an).
Ø De
reconstructie van het leven van Muhammad (Rekonstruksi kehidupan Muhammad).
Ø Historisch-antropologische aspecten van de
islamitische beschaving (Historis-Antropologis Kebudayaan Islam).
2. Berupa Ceramah Ilmiah Inleiding Islam 1
& 2.
Ø (moslims en de moderne tijd) (Muslim dan
Modernitas-Sebuah Pendahuluan Pengenalan Islam),
Ø Lektuur Islamitische Teksten (Teks literatur
Islam),
Ø Werkgroep Jihad (Pemahaman Kelompok Jihad),
Ø Werkgroep de overlevering over de vroege Islam
(Kelompok Pergerakan pada tradisi Islam awal),
Ø Werkgroep het islamitische Midden-Oosten in
beweging (met dr. R. Meijer) (Gerakan Pembaharu Islam di Timur Tengah (ditulis
dengan R. Meyer)).
3. Berupa Jurnal Ilmiah dan Buku diantaranya :
Ø Harald
Motzki, Die Anfange der islamischen Jurisprudenz. Ihre Entwicklung in Mekka bis zur Mitte des 2./8. Jahrhunderts,
Stuttgart 1991. Engl. Trans. The Origins of Islamic Jurisprudence. Mekahn Fiqh before the
Classical schools, trnasl. Marion H. Katz, Leiden 2002.
Ø Harald Motzki, “Der Fiqh des—zuhri: die
Quellenproblematik,“ Der Islam 68, 1991, 1-44. edisi Iggris, “The Jurisprudence
of Ibn Sihab Al-Zuhri. A Source-critical Study,“ dalam
http:/webdok.ubn.kun.nl/mono/m/motzki_h/juriofibs.pdf
Ø Harald Motzki, “The Musannaf of Abd. Al-Razzaq
Al-San’ani as a Source of Authentic ahadith of the First Century A.H.,” Journal
of Near Eastern Studies 50, 1991, h. 1-21.
Ø Harald
Motzki, “Quo vadis Hadit Forschung? Eine kritische Untersuchung von G.H.A.
Juynboll, Nafi’, the mawla of Ibn Umar, and his position in Muslim Hadith
Literature,“ Der Islam 73, 1996, h. 40-80, 193-229.
Ø Harald Motzki, “The Prophet and the Cat: on
Dating Malik’s Muwatta’ and Legal Traditions,“ Jurusalem Studies in Arabic and
Islam, 21, 1998, h. 18-83.
Ø Harald Motzki, “The Role Of Non-Arab Converts
in The Development of Early Islamic Law,” dalam Islamic Law Society, Leiden,
Vol. 6, No. 3, 1999.
Ø Harald Motzki, “The Murder of Ibn Abi l-Huqayq:
on the Reliability of Some maghaji Reports,” dalam H. Motzki, ed., The
Biography of Muhammad: the Issue of the Sources, Leiden, 2000, h. 170-239.
Ø Harald Motzki, “Der Prophet und die Schuldner.
Eine hadit-Untersuchung auf dem Prufstand,“ Der Islam, 77, 2000, h. 1083.
Ø Harald Motzki, “The Collection of the Qur’an. A
Reconsideration of Western Views in Light of Recent Methodological
Developments,” Der Islam 78, 2001, h. 1-34.
Ø Harald
Motzki, “Ar-radd ‘ala r-radd – Zur Methodik der hadit-Analyse,“ Der Islam 78,
2001, h. 147-163.
Ø Harald Motzki, ed., Hadith. Origins and the
Developments, Aldershot: Ashgate/Variorum, 2004.
Ø Harald Motzki, “Dating Muslim Traditions . A
Survey,” Arabica, 52, 2005. Hadith: Origins and Developments (Hadits: Asal-usul
dan Perkembangannya) ISBN 0860787044.
C.
Otentisitas Hadis Menurut Perspektif
Harald Motzki
Harald Motzki
termasuk tokoh orientalis yang dipengaruhi dan terinspirasi oleh tesis Schacht.
Hal ini terlihat dalam karyanya yang berjudul The Origin of Islamic
Jurisprudence Meccan Fiqh before Classical Schools. Dalam karyanya tersebut Motzki berpijak
pada tesis yang yang dibangun oleh Schacht, meskipun pada kesimpulan terakhir
Motzki memiliki pandangan yang berbeda dengan Schacht. skeptis yang ditunjukkan oleh
Schacht terhadap keorisinalitasan hadis yang Berdasarkan dari penelitiannya, ia
berpendapat bahwa “ hadis tidak lebih dari produk ulama abad II H ”. Hal ini
berpengaruh pada perjalanan akademik Motzki. Dengan melakukan penelitian
terhadap Mushannaf Abdul Razzaq, Motzki menelusuri beberapa riwayat yang
terdapat dalam kitab tersebut. Sehingga berdasarkan penelitiannya, Motzki
menolak klaim Schacht dan ia berpendapat bahwa “ hukum islam sudah ada sejak
abad pertama hijriah bahkan jurispundensi islam sudah ada sejak zaman nabi ”.
Harald Motzki
memfokuskan kajiannya terhadap kitab Mushannaf Abd al-Razzaq al-Shan’ani
(w. 211 H/826 M). Ada dua alasan mengapa Harald Motzki meneliti kitab Mushannaf
Abd al-Razzaq. Pertama, Mushannaf Abd al-Razzaq merupakan
karya mushannaf awal yang baru bisa diakses. Kedua, karya ini
dalam penilaian Harald Motzki struktur periwayatannya lebih homogen daripada Mushannaf
karya Ibnu Abi Syaibah. Dalam penelitiannya terhadap Mushannaf Abd al-Razaq,
Motzki menggunakan pendekatan historis tradisi dan analisis sumber (sources
analysis and tradition historical approach).
Contoh Hadits Dalam Kitab Mushannaf :
حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَأَفْهَمَنِي
بَعْضَهُ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ[3]
شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ
وَعَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيِّ وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عُتْبَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَالَ لَهَا أَهْلُ الْإِفْكِ مَا قَالُوا فَبَرَّأَهَا اللَّهُ
مِنْهُ قَالَ الزُّهْرِيُّ وَكُلُّهُمْ حَدَّثَنِي طَائِفَةً مِنْ حَدِيثِهَا وَبَعْضُهُمْ
أَوْعَى مِنْ بَعْضٍ وَأَثْبَتُ لَهُ اقْتِصَاصًا وَقَدْ وَعَيْتُ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمْ الْحَدِيثَ الَّذِي حَدَّثَنِي عَنْ عَائِشَةَ وَبَعْضُ حَدِيثِهِمْ يُصَدِّقُ
بَعْضًا زَعَمُوا أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ أَزْوَاجِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ
سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ فَأَقْرَعَ بَيْنَنَا فِي غَزَاةٍ غَزَاهَا ...
D. Metode Penelitian
Harald Motzki
Harald Motzki tidak secara eksplisit
menyebutkan langkah-langkah penelitian yang sistematis ketika melakukan
penelitian kitab Musannaf Abd ar-Razaq. Meskipun demikian, dari data yang ada,
penyusun mencoba menggambarkan metode, pendekatan, dan langkah-langkah
sistematis yang ditempuh Harald Motzki sebagai berikut:
1.
Meletakkan dating, yakni menentukan asal-muasal dan
umur terhadap sumber sejarah yang merupakan salah satu substansi penelitian
sejarah. Jika dating yang dilakukan oleh seorang peneliti terhadap sebuah
sumber sejarah terbukti tidak valid di kemudian hari, maka seluruh premis
teori dan kesimpulan yang dibangun atas sumber sejarah tersebut menjadi colleps
(roboh). Teori inilah yang menjadi epistemologi Motzki dalam merekonstruksi
sejarah awal Islam dalam karyanya The Origins of Islamic Jurisprudence.
2.
Tidak melakukan penelitian secara
keseluruhan hadis-hadis yang terdapat dalam sumber primernya Musannaf Abd
ar-Razaq. Namun, ia Meletakkan dating yakni mengambil beberapa bagian yang diangap
telah mewakili populasi dari yang diteliti. Tujuan dari penentuan sampel ini
adalah untuk menghindari kekeliruan generalisasi dari sampel ke populasi.
Motzki dalam hal ini meneliti 3810 hadis dari keseluruhan kitab Musannaf Abd
ar-Razzaq yang berjumlah 21033 hadis. Dengan demikian ia meneliti sekitar 21%
hadis.
3.
Setelah data terkumpul, kemudian
Motzki menganalisis sanad dan matn dengan menggunakan metode isnad cum
analisis dengan pendekatan traditional-historical, yakni sebuah metode yang cara
kerjanya menarik
sumber-sumber awal dari kompilasi yang ada, yang tidak terpelihara sebagai
karya-karya terpisah, dan memfokuskan diri pada materi-materi para perawi
tertentu ketimbang pada hadis-hadis yang terkumpul pada topik tertentu.
Jadi, traditional-historical
dijadikan sebagai alat untuk menganalisa dan menguji materi-materi dari perawi.
Oleh karena itu, penelitian struktur periwayatan yang dilakukannya memberikan
kesimpulan bahwa materi-materi yang diletakkan atas nama empat tokoh sebagai
sumber utamanya adalah sumber yang otentik, bukan penisbatan fiktif yang
direkayasa.
4.
Terkait dengan materi periwayatan
(matn) hadis, Motzki mengajukan teori external criteria dan formal criteria of
authenticity sebagai alat analisa periwayatan.
5.
Penyusunan atau disebut sebagai tahap aplikasi. Yakni berangkat dari metode-metode di
atas, Motzki kemudian mengklasifikasikan terhadap riwayat yang terdapat dalam
kitab Musannaf.
v Studi Kritik Tentang Harald Motzki
Motzki dengan
kajian barunya telah menghadirkan konstruksi pemahaman baru (menengah) mengenai
teori Common Link melalui bukti ilmiah-historis. Kajian yang
dilakukannya merupakan studi Akademik yang memperkaya ilmu pengetahuan yang
relatif lebih objektif dan ilmiah. Namun, penelitian yang hanya
difokuskan pada karya Abdul al-Razzaq al-Shan’ani barangkali merupakan salah
satu kelemahan karena tidak mengkomparasikannya dengan karya-karya lain seperti
al-Muwaththa’ dll.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
:
·
Motzki adalah
sosok yang dikenal para pemerhati orientalisme sebagai sosok yang banyak
mengkaji hadits sejarah yang berhubungan dengan sīrah, metode pencermatan
Motzki terhadap hadits lebih didominasi penelitiannya terhadap sisi sejarah
hadits itu sendiri.
·
Karya-Karya
Harald Motzki :
1.
Berupa
penelitian De ontstaansgeschiedenis van de islamitische jurisprudentie (sejarah
yurisprudensi Islam).
2.
Berupa Ceramah
Ilmiah Inleiding Islam 1 & 2.
3.
Berupa Jurnal
Ilmiah dan Buku.
·
Metode-Metode
Harald Motzki :
1.
Meletakkan dating.
2.
Menggunakan Metode Sampling.
3.
menggunakan metode isnad cum
analisis.
4.
Menggunakan teori external criteria dan formal criteria of
authenticity.
5.
Penyusunan /
Tahap Aplikasi.
DAFTAR PUSTAKA
§ Motzki, Harald, The Musannaf of
ar-razaq as-San’ani a Source of Authentic Ahadit of the fist Century, dalam journal of Near
Easern Studies, vol. 50. No. 1 di download
dari http://www.scribd.com, pada tanggal 15 Nopember 2012.
§
Http:/Islamunai-adib.blogspot.com diakses pada 11 November 2012 Pukul 09.51 AM
§
Amin
Kamaruddin, “Book Review The Origins of Islamic Jurisprudence Meccan Fiqh
before the Classical School”, dalam Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies,
Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003.
§ Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme
Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani, 2008), hlm. 28.
[3] Motzki, Harald, The Musannaf of
ar-razaq as-San’ani a Source of Authentic Ahadit of the fist Century, dalam journal of Near
Easern Studies, vol. 50. No. 1 di download
dari http://www.scribd.com, pada tanggal 15 Nopember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar